SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang menggratiskan 62.742 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp0-50.000 di tahun 2026. Dari kebijakan itu, subsidi yang diberikan Pemkot kepada masyarakat mencapai Rp1,8 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas seusai penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 kepada enam Camat se-Kota Serang, Selasa (3/2/2026) mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinsos terkait data masyarakat miskin yang akan menerima program penggratisan pajak PBB itu,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Hari menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk nilai sampai Rp50.000 merupakan langkah pertama yang dilakukan Pemkot Serang.
“Jadi untuk nilai PBB 0 sampai Rp50.000 akan diberikan subsidi penuh oleh pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar sama sekali,” ujarnya.
Dikatakan Hari, status bebas pajak itu sudah secara otomatis tertera dan di-emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak. Kebijakan ini, kata Hari, merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
“Bahkan di tengah adanya isu pemotongan TKD, Pemkot Serang justru menggratiskan pajak PBB bagi masyarakat kurang mampu. Artinya, keberpihakan pemerintah terhadap warganya benar-benar nyata,” pungkasnya.
Diakui Hari, kebijakan ini bebeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fokus pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak. Selain itu, pahun ini Bapenda juga menggeser fokus ke strategi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
“Kita ingin apresiasi mereka yang rajin membayar pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang didapatkan,” terangnya.
Subsidi pajak juga diberikan terhadap Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25% dari nilai jual objek pajak, dengan batasan nilai NJOPTKP sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang.
Kemudian Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP) hanya dikenakan 65% dari nilai penerapan pajak untuk buku 1-3. Pembebasan pajak untuk nilai PBB sampai dengan Rp50.000, yang merupakan kebijakan baru tahun ini.
Selanjutnya diskon pembayaran 10%, bagi wajib pajak yang membayar pada periode 2 Februari – 31 Maret 2026. Diskon pembayaran 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April – 30 Juni 2026.
Baca Juga: Lahan Dikuasai Investor Luar, Pemkab Serang Kesulitan Tagih PBB
“Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistematis dalam sistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446 tahun 2026,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, langkah yang dilakukan Bapenda merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Mohon kepada para Camat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengimplementasikannya di lapangan. Semoga apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak,” imbuhnya. (luthfi)
























