SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menemukan banyak lahan tidur atau lohon kosong yang tidak diketahui subjeknya atau pemiliknya. Sehingga, kesulitan untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, dilihat dari data PBB kurang lebih ada sekitar 30 persen disetiap desa, yang objeknya ada namun subjeknya tidak diketahui keberadaannya.
“PBB Desa itu total (penerimaan) kan sebesar Rp25 Miliar, secara potensi (Pendapatan dari yang objeknya ada namun subjeknya tidak diketahui keberadaannya), kurang lebih Rp1 Miliar di semua desa,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Kata Pandu, lahan yang tidak diketahui pemiliknya itu, rata – rata punya perorangan yang sudah dikuasai oleh investor.
“Jadi lahan – lahan itu, sudah dikuasai (investor), namun secara administrasi belum dilakukan mutasi,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Pandu mengaku, telah melakukan evaluasi dan mendiskusikan kendala kendala yang dihadapi. Kemudian juga, merumuskan strategi agar melakukan langkah – langkah konkrit.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, meminta agar objek lahan yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, agar di inventarisasi. Contohnya seperti, di Kecamatan Cinangka, Anyer dan Mancak, banyak investor beli tanah namun kantornya di Jakarta.
“Ini harus dipastikan, Lurah-nya tahu siapa yang beli, supaya penagihannya jelas, sekarang banyak yang gak bisa ditagih, karena gak jelas dimana kantornya,” tuturnya.
Najib menuturkan, rata – rata investor membeli lahan bukan atas nama perusahaan, melainkan atas nama mediator ataupun pererorangan. Ini sangat merugikan pemerintah, karena sulit terlacak dan sulit untuk dilakukan penagihan pajaknya.
“Jadi cukup banyak (lahannya),” pungkasnya. (sidik)
























