SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen menjaga integritas.
“Saya melaporkan penerimaan barang tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen pribadi untuk menjaga integritas dan transparansi. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polri,” ujar Boy, Jumat (6/2/2026).
Boy mengatakan, pelaporan tersebut merupakan kewajiban setiap anggota Polri dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan atas barang gratifikasi yang dilaporkan.
Dalam ketetapan tersebut, iPhone 17 Pro Max dinyatakan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi terkait. Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Tangerang Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Polres Tangsel bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
“Saya berharap langkah ini bisa menjadi contoh dan pengingat bagi seluruh aparatur negara untuk selalu taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi,” sambungnya. (eko)

















