SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagi pelaku penambang ilegal atau kegiatan lain, yang sifatnya merusak alam harus waspada. Pasalnya, Polda Banten bakal memberikan tindakan tegas, terhadap orang atau kelompok yang membuat kerusakan alam.
Hal itu, diungkapkan Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Hendra Wirawan, saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD), dengan tema ‘Strategi Green Policing Dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan’, di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (12/2/2026).
Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menaruh perhatian serius terhadap kerusakan alam dan pencemaran. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi, agar setiap persoalan perusakan alam segera dilakukan penindakan.
“Kejahatan seperti illegal logging, illegal mining, pencemaran lingkungan, dan limbah B3 tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Terkait hal itu, kata Hendra, semua jajaran Polda Banten harus bisa bertindak tegas dan cepat dalam mengatasi dan mencegah perusakan alam.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diperintahkan oleh Pemerintah Pusat agar kerusakan alam dapat diminimalisir.
Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis
“Kita perkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.
Hendra menerangkan, konsep Green Policing berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan penegakan hukum sebagai instrumen utama pencegahan kerusakan lingkungan.
“Upaya ini selaras dengan kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan sumber daya alam serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Peserta Sespimti Polri Angkatan ke-35, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yudhis Wibisana mengatakan, pendekatan Green Policing merupakan langkah strategis dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Konsep ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang, termasuk penanaman kembali untuk memulihkan kondisi alam,” ungkapnya.
Yudhis menerangkan, langkah tersebut penting agar pembangunan saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang, untuk menikmati lingkungan yang sehat dan lestari.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut
“Keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan, harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Yudhis mengatakan, sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sementara pada tahun 2024, pihaknya berhasil menangani 20 kasus.
“Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polda Banten, antara lain di Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, hingga Bojonegara,” tukasnya.
Dia menjelaskan, modus yang ditemukan beragam, diantaranya praktik penjualan tanah yang kemudian dilakukan pengerukan, hingga menimbulkan lubang-lubang dalam.
“Kondisi tersebut, tidak jarang menyebabkan genangan air, banjir, serta dampak lingkungan lainnya, yang merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (adib)
























