SATELITNEWS. COM, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan puluhan miliar untuk program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam di Banten pada tahun 2025. Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tahun ini tersebar di enam kabupaten/kota.
Kabid Perumahan pada DPRKP Provinsi Banten, Suhadi, mengatakan lokasi penanganan tahun ini meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.
“Untuk tahun ini tersebar di enam kabupaten/kota. Kalau tahun sebelumnya hanya di empat daerah, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang,” ujar Suhadi, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, program tersebut menyasar dua kategori korban bencana, yakni bencana alam dan bencana non-alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana alam meliputi banjir, longsor, angin puting beliung, hingga gempa bumi. Sementara bencana non-alam di antaranya mencakup gagal konstruksi dan gagal modernisasi.
“Yang banyak kita tangani justru kategori bencana non-alam, terutama gagal konstruksi dan gagal modernisasi,” katanya.
Suhadi menerangkan, gagal konstruksi terjadi pada rumah yang dibangun tanpa struktur yang benar sehingga mudah roboh meski tidak terdampak bencana besar. Sedangkan gagal modernisasi merujuk pada rumah tidak layak huni karena tidak memenuhi standar kelayakan bangunan.
Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
“Rumah-rumah yang tidak layak huni itu masuk kategori korban bencana non-alam sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Pada 2024, pihaknya menangani sekitar 200 unit rumah. Namun tahun ini jumlahnya diperkirakan menurun karena keterbatasan anggaran. Tahun lalu, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membangun 160 unit rumah. Padahal, usulan yang masuk jauh lebih besar. Hingga akhir tahun lalu, data by name by address (BNBA) yang tercatat telah mencapai lebih dari 8.000 usulan dan terus bertambah.
“Usulan yang masuk lebih dari 8.000 dan hampir setiap hari ada tambahan. Tapi kami belum mampu menangani semuanya karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Seluruh rumah yang dibangun menggunakan tipe 36. Dari jumlah tersebut, 150 unit menggunakan konstruksi RISHA dan 10 unit menggunakan konstruksi konvensional. Suhadi menambahkan, pembangunan dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, DPRD, maupun aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Gubernur. Namun tetap harus memenuhi persyaratan sesuai Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023.
Syarat tersebut antara lain lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan alas hak, luas minimal 8×8 meter untuk pembangunan tipe 36, serta tidak berada di kawasan rawan bencana atau daerah berbahaya seperti sempadan sungai, rel kereta api, maupun pantai.
“Kalau berada di lokasi rawan atau berbahaya, tidak bisa kita bangun. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Terkait penanganan rumah korban bencana di Lebakgedong, Suhadi memastikan hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait.
“Penanganannya sudah dibagi sesuai kewenangan. Provinsi, kabupaten/kota, dan pusat punya wilayah tugas masing-masing. Untuk Lebakgedong itu kewenangan pusat,” tandasnya. (myu/rmg)























