SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Sebanyak empat keluarga pemilik lahan yang digunakan menjadi Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Ulujami dan Ruas Tol JORR-2 masih menunggu pembayaran ganti rugi. Meski sudah menunggu belasan tahun serta telah menempuh jalur hukum hingga tuntas, mereka belum juga mendapatkan haknya.
Kondisi tersebut mendapatkan perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka melakukan kunjungan kerja terkait pembayaran ganti rugi Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Ulujami dan Ruas Tol JORR-2 di Ruang Blandongan Puspemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/2).
Empat keluarga di kawasan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur telah mengadukan nasibnya kepada BAM DPR RI. Warga mengadu setelah lahan seluas 5.500 meter persegi milik mereka digunakan untuk pembangunan jalan tol, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa perkara ini telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para penggugat, kata dia, telah memenangkan perkara secara beruntun mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
“Mereka sudah mengambil jalur hukum, bahkan jalur hukumnya sudah sempurna karena mereka di pengadilan negeri menang. Kemudian pihak Jasa Marga, pihak Kementerian PU menggugat balik dengan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, tetap mereka masih menang. Bahkan di tingkat kasasi mereka juga masih menang,” ujarnya.
Menurutnya, pihak tergugat dalam perkara ini meliputi instansi pemerintah dan badan usaha. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PT Jasa Marga, serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan lahan. Namun seluruh upaya hukum yang ditempuh pihak tergugat berujung pada kekalahan. Dengan putusan yang telah inkrah, Ahmad Heryawan menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan.
Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
“Dengan demikian karena sudah sampai pada posisi inkrah maka kewajiban bagi PU, Kementerian PU dan Sekiup, PU Panitab Mengenal lahan pada saat itu termasuk PT Bina Marga untuk segera membayar,” katanya.
Total nilai ganti rugi yang harus dibayarkan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, berdasarkan nilai lahan pada tahun 2000. Ahmad Heryawan juga menyoroti bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk operasional jalan tol.
“Itu tahun 2000. Ini sabarahun kira-kira, dengan inflasi setiap tahun sekian-sekian, sabarahun. Ya tentu, sudah dipakai, sudah untung tolnya. Sudah dipakai, sudah balik modal kali ya. Mudah-mudahan begitu, sudah balik modal. Sekarang memperintahkan pihak-pihak yang tergugat dan kalah dalam proses pengadilan sampai 4 kali untuk segera membayar,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi adanya dalih kesalahan pembayaran salah bayar yang sempat disampaikan pihak terkait. Menurutnya, jika memang terjadi kesalahan administrasi, hal itu bukan menjadi beban masyarakat.
“Bahwa kemudian ada kesalahan-salah bayar, tentu saja bukan kesalahan masyarakat dong, salah bayarnya kan. Tinggal tadi ada penyelesaian, persoalan penyelesaian dari Kepala Kejaksaan Negeri,” katanya.
BAM DPR RI, lanjut Ahmad Heryawan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPR agar segera mendorong tindak lanjut dan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Ia bahkan menyatakan, apabila kewajiban tidak dijalankan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
“Jadi kita akan segera merekomendasikan kepada pimpinan untuk segera adanya tindak lanjut terhadap kasus ini, kasihan masyarakat kita sudah 16 tahun haknya terkatung-katung tidak dibayar,” jelasnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan pihaknya diundang dalam rapat pembahasan penyelesaian sengketa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula sejak tahun 2000, sebelum Kota Tangerang Selatan terbentuk sebagai daerah otonom.
“Iya kami diundang untuk menghadiri rapat terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan atau eksekusi dari putusan MA, lokasi lahannya memang di Pondok Ranji, tetapi kasus ini bermula sejak tahun 2000 sebelum Tangsel ada,” sebutnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memfasilitasi warganya agar mendapatkan hak yang telah diputuskan pengadilan
“Jadi kami tidak punya data, kami tidak mengetahui terlalu banyak, tapi kami memfasilitasi warga bisa nanti mendapatkan haknya. Karena ini warga Tangsel, kalau mereka minta difasilitasi kita fasilitasi,” pungkasnya. (eko)
