SATELITNEWS.COM, LEBAK—Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terekam CCTV dan viral di media sosial di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Lebak. Kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku berhasil diringkus. Ironisnya kedua pelaku ternyata masih ABG dan tergolong anak di bawah umur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun, tepat di depan Makam Pahlawan, Keluarahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO milik Mohamad Aris Riyadi (30) dilaporkan hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di media sosial. “Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV sebuah toko di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Wisnu Adicahya menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui satu orang lainnya berinisial U diduga berperan sebagai penadah. “Yang bersangkutan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan anak,” tegasnya. Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. (mulyana)
























