SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kehadiran ruas Tol Serang–Panimbang (Serpan) membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Akses menuju wilayah selatan Banten kini semakin terbuka, waktu tempuh lebih singkat, dan mobilitas barang maupun orang menjadi lebih mudah.
Namun di tengah manfaat tersebut, sebagian warga atau pengguna jalan yang bebas hambatan tersebut kerap menyebut tarifnya mahal. Terutama bagi pengguna yang rutin melintas untuk bekerja maupun berdagang.
Manajer Bidang Pengembangan Sistem dan Usaha PT WIKA Serang-Panimbang, Muhammad Albagir, menjelaskan bahwa penetapan tarif tol memiliki sejumlah komponen perhitungan dan melalui proses kajian. “Ada tiga komponen pembentuk tarif, yakni biaya konstruksi atau investasi, biaya operasional kendaraan (BOK), serta ability to pay dan willingness to pay. Tarif juga ditentukan melalui kajian dan ditetapkan oleh Kementerian PU,” ujar Albagir kepada SatelitNews.Com, beberapa hari lalu.
Menurut Albagir, setiap ruas tol memiliki karakteristik dan latar belakang pembangunan yang berbeda. Ia mencontohkan perbandingan yang kerap muncul di masyarakat dengan Tol Jagorawi. “Kalau dibandingkan dengan Jagorawi tentu berbeda. Tol Jagorawi dibangun tahun 1980-an, sedangkan Tol Serang-Panimbang mulai dibangun 2017. Dari sisi biaya konstruksi dan inflasi jelas berbeda. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, faktor pembebasan lahan, harga material, hingga standar konstruksi terbaru turut memengaruhi besaran investasi yang pada akhirnya berdampak pada struktur tarif.
Di sisi lain, menyambut arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Iwan Juliansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberlakukan operasional fungsional Seksi 2 Ruas Rangkas-Cileles secara gratis bagi kendaraan Golongan I.
Baca Juga: Mulai 5 Januari 2026 Tarif Tol Menuju Bandara Soetta Naik, Ini Rinciannya
Pengoperasian fungsional tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026, yakni 12 Maret sampai 26 Maret 2026, pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap harinya. “Fungsional Seksi 2 ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta memperlancar arus kendaraan selama periode mudik dan arus balik. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan,” ujar Iwan.
Selama masa fungsional, pengguna jalan hanya dikenakan tarif Seksi 1 tanpa tambahan biaya untuk ruas yang difungsionalkan. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa merasakan manfaat tambahan konektivitas tanpa beban tarif tambahan. Ke depan, warga berharap komunikasi antara pengelola dan masyarakat terus terjaga, sehingga keberadaan tol tidak hanya mempercepat perjalanan, tetapi juga semakin dirasakan manfaatnya secara luas. (mulyana)
























