SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tarif tol menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi mengalami penyesuaian mulai Senin, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju bandara tersibuk di Indonesia tersebut.
Meski demikian, tidak semua golongan kendaraan terdampak kenaikan tarif. Kendaraan Golongan I dipastikan tidak mengalami penyesuaian dan tetap dikenakan tarif Rp 8.500. Hal ini lantaran tarif untuk golongan tersebut sebelumnya telah lebih dulu naik sebesar Rp 500.
Informasi penyesuaian tarif ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Jasa Marga Regional Metropolitan, @official.jmmetropolitan. Dalam unggahannya disebutkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil evaluasi pelayanan jalan tol,” tulis Jasa Marga dalam keterangan resminya. Penyesuaian tarif tol ini merupakan kenaikan reguler yang dilakukan sesuai amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta hasil evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Adapun rincian tarif Tol Sedyatmo menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 2026 yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tarif Tol Serpan Kerap Dinilai Mahal, Ini Penjelasan WIKA
-Golongan II : naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
-Golongan III : naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
-Golongan IV : naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
-Golongan V : naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
Sementara, tarif Golongan I tetap Rp 8.500 dan tidak mengalami perubahan.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memperhatikan tarif terbaru sesuai dengan golongan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang akan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta agar perjalanan tetap lancar dan terencana. (ari)
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Dan Lokasi Diskon Tarif Tol 20 Persen
























