SATELITNEWS. COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik bermerek WANT SEX. Dalam pengungkapan tersebut, satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial AW berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel Kombes Boy Jumalolo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan cartridge berisi cairan narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan penyelidikan,” ujar Boy dalam konferensi pers, Rabu (25/2).
Boy merinci, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Cluster Magenta Blok South I No. 17 Salembaran Jati Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka UL beserta barang bukti sebanyak 207 cartridge berbagai warna bermerek WANT SEX yang masing-masing berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Dari hasil interogasi, UL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial AH melalui perantara AW, yang juga merupakan WNA asal China.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AW di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AW diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli cartridge berisi etomidate tersebut.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Dari keterangan tersangka, UL membeli setiap cartridge dengan harga Rp2.000.000 dan menjual kembali seharga Rp4.500.000 per cartridge.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Cartridge merk WANT SEX berbagai warna yang di dalamnya berisikan cairan narkotika jenis etomidate sebanyak 207 pcs setara dengan seharga Rp. 931.500.000,” bebernya.
Tersangka juga mengaku bahwa satu cartridge dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan demikian, aparat kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan 1.035 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
“Tersangka mengaku barang bukti tersebut berupa satu cartridge yang di dalamnya berisikan cairan narkotika jenis etomidate dapat dikonsumsi sebanyak lima orang pemakai narkotika jenis etomidate. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 1.035 jiwa pemakai narkotika jenis etomidate,” paparnya.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan bahwa barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia. Kata dia, AW telah lama tinggal di Indonesia selama delapan tahun.
“Sudah tinggal di Indonesia selama 8 tahun, bahwa mereka mendapatkan ini dari Malaysia, jadi barang ini bukan dari China,” sebutnya.
Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori V hingga kategori VI.
Polres Tangsel menegaskan bahwa masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial AH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” tutup Pardiman. (eko)
























