SATELITNEWS. COM, TANGSEL—Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/2) lalu. Polisi menyita senjata api rakitan dalam kasus tersebut.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial A (28), KN (29), N (22), F (21), dan SE (21).
Kelimanya diketahui berasal dari Lampung.
Rokhmatulloh menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial O (22) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan terpasang shutter lock.
Beruntung, kendaraan tersebut telah dilengkapi perangkat GPS sehingga memudahkan proses pelacakan. Mendapat laporan tersebut, kata dia, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran berdasarkan titik lokasi GPS.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujarnya, Kamis (26/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, metode yang kerap dipakai dalam kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T berikut sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, dalam kondisi terkunci ganda, dan berada di area yang mudah terpantau. Jika terjadi tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera hubungi call center 110,” pungkasnya. (eko)
























