SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi.
Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan menegaskan bahwa pihaknya setiap tahun membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja. Posko tersebut menjadi sarana bagi karyawan yang mengalami kendala atau belum menerima haknya menjelang hari raya keagamaan.
“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan THR. Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maringan.
Terkait batas waktu pembayaran, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Biasanya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Perkuat Pengawasan Program Pengiriman Pekerja Migran
Disnaker Tangsel mengimbau para pengusaha agar nantinya mematuhi ketentuan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Sementara itu, pekerja yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor melalui posko pengaduan yang dibuka. (eko)























