SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penyelesaian aset pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang kembali disorot. Setelah 33 tahun berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, sejumlah aset yang masih berproses administrasi dinilai perlu segera dituntaskan, termasuk Gedung Pendopo Pasar Anyar.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, menilai pendopo yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang sudah layak diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Tangerang. “Pendopo Pasar Anyar berada di wilayah Kota Tangerang. Secara prinsip sudah layak dikelola Pemkot agar pemanfaatannya lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Tasril, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, penyelesaian aset bukan sekadar persoalan kepemilikan, tetapi menyangkut kepastian tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik. Ia berharap, di usia ke-33 tahun Kota Tangerang, persoalan aset sisa pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap melalui sinergi kedua daerah.
Tasril mengakui proses serah terima aset memerlukan tahapan administratif dan persetujuan formal antar lembaga. Karena itu, koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang dinilai menjadi kunci percepatan penyelesaian.
Selain soal aset, Tasril juga menyoroti belum adanya gedung kantor DPRD Kota Tangerang yang representatif. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ironi bagi kota penyangga DKI Jakarta yang telah berusia lebih dari tiga dekade. “Usia Kota Tangerang sudah 33 tahun, tetapi DPRD belum memiliki kantor sendiri yang representatif. Padahal kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan fasilitas berdampak pada optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, DPRD membutuhkan sarana memadai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Tasril berharap penyelesaian aset dan penguatan fasilitas kelembagaan dapat difasilitasi pemerintah provinsi, sehingga prosesnya berjalan bertahap tanpa menimbulkan polemik. “Yang utama adalah kepentingan masyarakat. Dengan komunikasi dan komitmen bersama antar pemerintah daerah, persoalan ini bisa diselesaikan secara elegan dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
























