SATELITNEWS.COM, LEBAK—Serikat pekerja mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada para pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar menunaikan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, ketentuan batas waktu pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran memiliki alasan yang jelas. Waktu tersebut dinilai sangat penting bagi para pekerja untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya. “Kenapa maksimal H-7? Karena pada waktu itu kebutuhan rumah tangga mulai meningkat. Mulai dari kebutuhan pangan, pakaian hingga kebutuhan lainnya untuk menyambut Lebaran,” katanya.
Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR tahun 2026 wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. “Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayar, pekerja bisa langsung melapor melalui sistem pengaduan yang telah disediakan,” ujarnya.
Baca Juga: PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
Ia menjelaskan, proses pengaduan tersebut dapat dilakukan secara daring oleh para pekerja dan sistemnya terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. “Pengaduan bisa dilakukan secara online oleh masing-masing pekerja. Jika ada yang mengalami kesulitan, petugas Disnaker akan membantu dan mengarahkan karena sistem ini langsung terhubung dengan Kementerian Tenaga Kerja,” katanya. Rully berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak para pekerja terpenuhi dan suasana menjelang hari raya tetap kondusif.(mulyana)
























