SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah,” kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (12/3/2026).
JPU menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan ada konsekuensi lanjutan terhadap terdakwa. Termasuk penyitaan kekayaan atau pendapatan Ammar Zoni.
“Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar. Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyinggung riwayat perkara narkoba yang pernah menjerat Ammar sebelumnya. Jaksa menyebut Ammar tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait narkotika.
“Selanjutnya Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) pernah dihukum selama 3 kali: Dengan petikan putusan Nomor 1027/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Selatan tertanggal 23 November 2017 atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan, dan selama menjalani rehabilitasi sementara dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam Panti Rehabilitasi Natura Jakarta Selatan untuk menjalani pidana rehabilitasi selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan,” ujar jaksa.
“Selanjutnya putusan Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Selatan, satu menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 7 bulan,” sambungnya.
Selain itu, jaksa juga membeberkan perkara ketiga yang menjerat Ammar Zoni terkait narkoba.
“Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tanggal 18 Maret 2005 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan di Rutan Salemba dalam perkara narkotika,” ungkap jaksa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Keenam terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
Sementara itu, jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkasnya. (dtc)