SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Beredarnya pemberitaan negatif di media sosial prihal tuduhan adanya dugaan pungli terhadap Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang, KKG PAI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang memberikan sikapnya dengan membuat pernyataan jika berita tersebut adalah hoax.
Ketua KKG PAI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Murtado, secara tegas menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar (hoaks) dan sangat merusak nama baik organisasi profesi kami dan institusi Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, terlebih saat ini faktanya tidak ada Guru PAI di kota Tangerang yg berstatus THL (Tenaga Harian Lepas).
“Sebelumnya kami ucapkan Terima kasih kepada kementrian Agama Kota Tangerang dalam hal ini Seksi PAIS dan Pengawas PAI yang telah banyak membantu Guru PAI Kecamatan Neglasari untuk Sertifikasi. Alhamdulillah hampir semua GPAI di Kecamatan Neglasari sudah tersertifikasi, begitu pun tuk GPAI di kecamatan-kecamatan lainnya di Kota Tangerang,” ujarnya.
“Adapun pemberitaan negatif yang beredar beberapa hari ini mengenai dugaan pungli terhadap Guru PAI di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang yang diinisiasi oleh KKG PAI sejumlah Rp 375.00 dari Guru PAI PNS & Rp 275.000 dari Guru PAI THL yg diperuntukkan untuk PAIS, Pengawas, Operator Sekolah, & Kas Organisasi adalah tidak benar dan sudah sangat mencoreng profesi kami sebagai para guru,” sambung Murtado.
Murtado menerangkan, dirinya bersama seluruh pengurus KKG PAI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mohon kepada pengelola akun yg menyebarkan isu negatif tersebut untuk segera men”takedown”nya dan meminta maaf di akun media sosial yang sama.
“Karena ini terindikasi fitnah dan pencemaran nama baik organisasi serta institusi Kemenag Kota Tangerang,” tegas Murtado.
Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Sasaran Hoax, Ahmad Dhani Berikan Reaksi Keras
Murtado menjelaskan, secara sadar bahwa selama ini pihaknya tidak pernah diminta, diarahkan, ditekan apalagi di paksa dalam bentuk apapun untuk memberikan uang atau dana kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dalam hal ini KASI PAIS maupun Pengawas PAI. adapun hubungan selama ini adalah hubungan pembinaan profesional yang bersih tanpa adanya praktik transaksional.
“Seluruh dana dan iuran yang selama ini dikumpulkan secara internal dalam lingkup organisasi profesi murni iuran organisasi KKG PAI Kecamatan Neglasari dan bukan merupakan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang undang yang berlaku. Dana tersebut merupakan kontribusi sukarela atas dasar ke ikhlasan, kesepakatan, dan kesadaran kolektif para anggota untuk menunjang kegiatan operasional, peningkatan kualitas GPAI dalam mengelola pembelajaran, dan pembinaan anggota KKG PAI yang tidak di cover oleh anggaran negara,” pungkasnya. (evi)
























