SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Serpong, tepat di depan Pasar Serpong, kembali marak menjelang Hari Raya Idulfitri. Padahal, kawasan tersebut sempat ditertibkan dan kosong dari aktivitas berdagang sejak penertiban yang dilakukan sekitar setahun lalu.
Kini, kondisi berbalik. Deretan PKL kembali memenuhi bahu jalan dengan menjajakan berbagai kebutuhan dapur seperti timun, kentang, cabai, petai, hingga buah-buahan. Para pedagang umumnya menggunakan alas kayu sederhana untuk menata dagangan dan memasang payung besar sebagai pelindung dari terik matahari.
Meski aktivitas jual beli tersebut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, keberadaan PKL di lokasi yang tidak semestinya menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Bahu jalan yang dipadati lapak membuat ruas jalan menyempit dan kerap menyebabkan kemacetan.
Keberadaan PKL di bahu jalan sejatinya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemerintah daerah sebenarnya juga telah menyediakan lapak resmi di dalam Pasar Serpong dengan berbagai pilihan tipe dan skema sewa.
Namun, banyak pedagang memilih tetap berjualan di luar dengan alasan sepinya pembeli di dalam pasar serta biaya sewa yang dinilai cukup tinggi.
Di lapangan, tidak terlihat adanya penjagaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, berbeda dengan kondisi pasca penertiban sebelumnya yang sempat dijaga secara rutin.
Baca Juga: Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri mengakui bahwa penanganan PKL tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri. Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah wilayah, pengelola pasar, hingga tokoh masyarakat setempat.
“Setiap malam kami lakukan penertiban, tetapi ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan wilayah. Seharusnya ada keterlibatan kecamatan, kelurahan, serta pengelola pasar seperti PT PITS. Kami memiliki keterbatasan dari sisi personel, kekuatan, dan anggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/3/2026).
Menurut Dohiri, pendekatan persuasif saat ini menjadi langkah yang dipilih, terutama menjelang Lebaran. Ia menyebut, faktor kebutuhan ekonomi pedagang turut menjadi pertimbangan dalam penanganan.
“Menjelang Lebaran, mereka juga butuh penghasilan. Untuk sementara, kami mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban yang lebih tegas kemungkinan akan kembali dilakukan setelah Lebaran, dengan catatan adanya kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
“Setelah Lebaran bisa kita tegaskan kembali, tetapi harus dengan sinergi bersama. Penanganan PKL ini tidak bisa dilakukan sendiri,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: PKL Dipindah ke Zona Terlarang, Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan
























