SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menuai sorotan dari DPRD. Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar penerapan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur.
Menurut Juwita, skema kerja dari rumah yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 tersebut harus tetap berada dalam koridor produktivitas kerja serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Ini bukan libur kan, tapi hanya bekerja dari rumah. Maka harus ada pengawasan ketat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (10/4/2025)
Ia mengingatkan, WFH bukan berarti ASN bebas dari tanggung jawab kedinasan. Justru, kata dia, kontrol dari pemerintah daerah menjadi kunci agar kinerja birokrasi tetap optimal meski tidak bekerja dari kantor.
Juwita juga menegaskan, DPRD Kabupaten Lebak tidak menerapkan skema WFH. Seluruh aktivitas kedinasan di lembaga legislatif tetap berjalan normal setiap hari kerja.
“DPRD tidak ada WFH, kita tetap kerja seperti biasa setiap hari,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana menjelaskan, kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan operasional pemerintahan.
Ia menyebutkan, WFH hanya diberlakukan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dan telah dituangkan dalam Surat Edaran resmi sejak awal April 2026.
“Intinya kita menindaklanjuti arahan dari pusat, terkait WFH ini. Termasuk posnya juga sudah diatur, setiap hari Jumat,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua perangkat daerah menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah sektor strategis dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), seperti pejabat eselon II dan III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, hingga layanan kesehatan seperti puskesmas dan RSUD.
“Jadi tidak berlaku untuk semua, ada yang dikecualikan. Tapi meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinan,” katanya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH, Pemkab Lebak juga menerapkan sistem pengawasan melalui pengiriman lokasi (share location). Langkah ini dilakukan guna memastikan ASN tetap berada di tempat kerja yang semestinya.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Lebak Sudah Salurkan 382 Ribu Liter Air kepada Warga
“Serlok supaya posisinya bisa diketahui. Misalnya WFH di rumah, ya harus serlok, jangan sampai malah ke mana-mana,” tegasnya.
Fakhry menambahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik, sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (mulyana)
























