SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas menyusul banjir yang terjadi di Perumahan Serpong Terrace, Kecamatan Serpong. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan pihaknya akan memanggil tiga pengembang terkait persoalan tersebut, khususnya menyangkut sistem drainase dan perizinan pembangunan.
Pilar menegaskan, pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya tidak diperbolehkan berjalan. Ia pun membuka kemungkinan adanya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau belum ada PBG tidak boleh dibangun, nanti saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di sana,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Selain aspek perizinan, Pemkot juga menyoroti ketidaksinkronan sistem drainase antar kawasan yang dibangun oleh pengembang berbeda. Pilar menyebut, pihaknya akan mencocokkan kembali blueprint atau rencana induk (master plan) masing-masing pengembang.
“Kemarin saya sampaikan di forum rapat untuk lihat lagi blue print pengembang perumahan ini nanti kita cocokan, kalau tidak sesuai kita harus sesuaikan, kalau pengembangnya sudah tidak ada, berarti tanggung jawab pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan penyesuaian. Ia juga menegaskan, tanggung jawab perbaikan berada di tangan pengembang apabila perusahaan tersebut masih aktif. Namun, jika pengembang sudah tidak ada, maka pemerintah daerah akan mengambil alih.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
“Jadi jangan sampai dari satu titik perumahan ke perumahan lain itu salurannya tidak nyambung atau tidak sesuai dengan perencanaan tata kota,” bebernya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Tangsel juga akan memanggil pengembang terkait persoalan serupa di kawasan Serpong Lagoon guna meninjau kembali perencanaan sistem drainase secara menyeluruh.
“Harus pasti (pemanggilan), ini juga di Serpong Lagoon dalam waktu dekat pengen melakukan pemanggilan terkait saluran drainase di Serpong Lagoon, dan saya mau lihat blue print perencanaan master plannya kawasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, banjir setinggi sekitar 40 sentimeter merendam Perumahan Serpong Terrace pada Sabtu (4/4/2026). Peristiwa ini merupakan yang pertama kali terjadi dan memicu keresahan warga.
Romli, petugas keamanan setempat, mengungkapkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir meski diguyur hujan deras. Ia menilai, perubahan kondisi terjadi sejak adanya proyek pembangunan di sekitar kawasan.
Warga menduga proyek pembangunan Green Wood Country Serpong menjadi salah satu penyebab utama, terlebih karena proyek tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Satuan Polisi Pamong Paraha (Satpol PP) Tangsel telah memanggil pengembang proyek Green Wood Country Serpong pada Kamis (9/4/2026) untuk klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa perizinan proyek masih dalam proses, termasuk pengurusan PBG yang belum rampung. Meski demikian, pengembang disebut telah mengantongi sejumlah rekomendasi teknis.
Pengembang tengah melakukan perubahan pada sistem drainase karena saluran lama dinilai tidak lagi memadai. Hal ini berdampak pada belum selesainya kajian teknis pengendalian banjir.
Persoalan banjir tidak bisa diselesaikan oleh satu pengembang saja, lantaran adanya ketidakseimbangan kapasitas saluran air antara beberapa kawasan.
Saluran air utama memiliki lebar sekitar 3 meter, namun titik pembuangan akhir yang berada di kawasan lain jauh lebih kecil, sehingga menyebabkan aliran air terhambat dan berbalik arah. (eko)
























