SATELITNEWS.COM, LEBAK–Viral di media sosial, sebuah grup Facebook yang diduga memuat aktivitas komunikasi sesama jenis (gay) di wilayah Kabupaten Lebak, langsung mendapat perhatian aparat kepolisian.
Polres Lebak bergerak cepat melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap akun serta aktivitas di dalam grup tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasie Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat. Penyelidikan dilakukan guna memastikan kebenaran isi percakapan serta aktivitas para anggota dalam grup tersebut.
“Informasi ini sedang kami dalami, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang terlibat dan konten yang dibagikan di dalam grup tersebut,” ujar Moestafa, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kepolisian akan mengkaji secara menyeluruh apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, baik terkait penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan melihat apakah ada unsur pelanggaran hukum, seperti konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang viral, serta tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya.
Di sisi lain, kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110,” pungkas Moestafa.
Menanggapi hal tersebut, akademisi dari Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Agus Sutisna, menilai fenomena ini perlu disikapi secara bijak dan proporsional. Ia menekankan pentingnya memisahkan antara persepsi publik yang berkembang di media sosial dengan fakta yang telah terverifikasi.
Menurut Agus, ruang digital kerap menjadi tempat interaksi berbagai kelompok, namun tidak semua aktivitas di dalamnya dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya kajian yang mendalam.
“Perlu kehati-hatian agar tidak terjadi stigma sosial terhadap kelompok tertentu. Yang terpenting adalah melihat apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Jika tidak, maka pendekatan edukasi dan literasi digital lebih diutamakan,” ujarnya.(mulyana)
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
























