SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A.R (30) dan K.S (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu malam (19/4/2026). Keduanya ditangkap setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman. Salah satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor, sementara rekannya bersiaga di atas kendaraan lain. Tak lama kemudian, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Tim opsnal segera bergerak. Tidak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Curug,” ujar Rabi’in Senin (12/4/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit telepon seluler, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Mereka menjalankan modus dengan menyamar sebagai debt collector pada siang hari, lalu beraksi mencuri sepeda motor pada malam hari.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas.
Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Jauhari. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, bahkan bisa lebih berat jika terbukti merupakan bagian dari jaringan curanmor. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. (ari)























