SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggencarkan operasi penertiban untuk menekan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. Razia terbaru digelar di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (19/4/2026) malam. Dua orang turut terjaring.
Dalam operasi itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Dua orang di antaranya diduga melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
” Kami berhasil mengamankan dua terduga yang melanggar selama operasi penegakan perda di Pasar Induk Tanah Tinggi sesuai laporan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang Mulyani, Senin (20/4/2026).
Mulyani menjelaskan, seluruh terduga pelanggar langsung diperiksa dan dibina oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya. Penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Selain mengamankan pelanggar, petugas juga menyita barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik.
”Malam tadi petugas di lapangan telah mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya para pelanggar telah didata, dibina, sampai menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing,” tambahnya.
Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa. Sejumlah titik yang dinilai rawan akan menjadi sasaran, terutama wilayah yang berpotensi disalahgunakan untuk praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol ilegal. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. (ari)
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
























