SATELITNEWS.COM, LEBAK—Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah pesisir Lebak Selatan terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak bersama Polsek Panggarangan berhasil mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Panggarangan. Hasilnya, dua pelaku berinisial MU (20) dan IP (25) berhasil diamankan di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Kasie Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. “Kami tidak akan menolerir segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Sementara, KBO Satresnarkoba Polres Lebak Iptu Yogi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mendapatkan pasokan obat dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Obat-obatan tersebut dijual secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang kefarmasian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. “Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat keras, serta aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110,” tandasnya.(mulyana)
Baca Juga: Profesi Nelayan Tapi yang Dijual Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Dicokok

















