SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pria berinisial YP (31) harus berurusan aparat Polres Lebak. Pria yang kesehariannya sebagai nelayan tersebut ditangkap bukan lantaran menjual Solar maupun mencuri ikan di area laut terlarang melainkan diduga kuat menjual obat keras tanpa izin edar.
Satuan Reserse Narkoba yang mendalami kasus tersebut berhasil menangkap YP berikut barang buktinya berupa 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL. YP merupakan warga Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. YP kesehariannya sebagai nelayan.
Penangkapan pelaku bermula setelah adanya aduan warga sekitar yang resah atas beredarnya obat yang dapat merusak kesehatan manusia karena disalahgunakan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya informasi itu mengarah ke YP yang kemudian ditangkap.
Kepala Satres Narkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Epy Cepiana mengungkapkan, saat diamankan tanpa perlawanan. Pelaku merupakan seorang nelayan di wilayah Binuangin Lebak. “Tersangka YP saat ini sudah ditahan dan kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, Minggu (18/5/2025).
“Saat mengamankan YP, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL,” sambung Epi. Atas perbuatannya itu, YP dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang bisa merusak generasi muda. Masyarakat pun diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras ilegal. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkasnya.
Baca Juga: Peredaran Obat Ilegal di Pesisir Lebak Terbongkar
Warga Malingping menyambut baik penangkapan terduga pelaku pengedar obat tanpa izin edar. Sebab, menurut warga sekitar peredaran obat tanpa izin edar sudah meresahkan khususnya para orang tua. Mumu Mahpudin salah satunya.
Mumu mengatakan, obat tersebut sangat membahayakan untuk kesehatan serta merusak generasi anak bangsa. Oleh karenanya, diharapkan selain dari kepolisian yang memberantas peredaran obat tanpa izin edar tersebut, pemerintah diminta lebih masif lagi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya. “Obat-obat itu menyasar kalangan remaja, jadi harap pemerintah juga harus masih untuk mencegah peredaran obat terlarang di Kecamatan Malingping maupun wilayah lainnya di Lebak,” harap Mumu.
“Barang bukti yang diamankan Kepolisian cukup banyak, artinya kawasan Malingping rawan terhadap peredaran obat terlarang. Saya khawatir masih banyak pengedar lainnya. Saya harap kepolisian bisa memberantas ke akar-akarnya agar Malingping bebas dari peredaran obat yang merusak kesehatan manusia tersebut,” tandasnya.(mulyana)
























