SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (22/4/2026) tengah malam. Dalam operasi tersebut, lebih dari 400 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita.
Penindakan dilakukan setelah pemilik usaha diketahui mengabaikan sejumlah teguran dari pihak kelurahan. Meski telah diperingatkan, aktivitas penjualan miras dilaporkan tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan telah lama menjadi pantauan aparat.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala Puspadiwati, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan hingga surat resmi yang disampaikan melalui pengurus RT setempat.
“Penjualan miras ini sudah dalam pantauan kelurahan. Kami telah memberikan teguran persuasif, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi tidak diindahkan,” kata Dinda saat dikonfirmasi.
Karena pelanggaran terus berlanjut, pihak kelurahan kemudian berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Karang Tengah, Satpol PP Kota Tangerang, serta unsur TNI dan Polri untuk melakukan penertiban langsung di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai jenis, seperti vodka, bir, dan anggur merah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi
“Jumlahnya sekitar 400 botol dengan berbagai jenis,” ujar Dinda.
Barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Kecamatan Karang Tengah dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi ini turut melibatkan Babinsa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pengurus RT dan RW setempat. Keterlibatan berbagai unsur ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan wilayah terhadap aktivitas ilegal.
Pihak kelurahan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (ari)
























