SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis saat patroli malam di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2026) malam hingga dini hari.
“Saat patroli, petugas menemukan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dan kedapatan membawa narkoba jenis tembakau sintetis,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, Minggu (31/5).
Pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pembawa tembakau sintetis, petugas juga mendapati sejumlah pemuda lainnya yang membawa obat keras daftar G serta minuman keras. Terhadap mereka, polisi memberikan tindakan pembinaan di lokasi.
Boy mengatakan patroli malam akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah gangguan kamtibmas. Sekaligus mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Boy, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif. Kondisi tersebut, kata dia, tidak lepas dari sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kondisi ini dapat terwujud berkat sinergitas dan kerja sama seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, pemerintah daerah, stakeholder terkait, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Tangerang Selatan akan terus memperkuat langkah-langkah preventif melalui patroli rutin, razia stasioner, serta berbagai kegiatan kepolisian lainnya guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Fokus kami adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” jelasnya.
Boy juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan.
“Apabila menemukan, mengetahui, atau mengalami potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” pungkasnya. (eko)

















