SATELITNEWS. COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian, perampasan hingga penggelapan kendaraan bermotor sepanjang April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka serta menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim dan unit Reskrim di jajaran Polsek.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci letter T, pencurian truk hingga penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
“Selama periode bulan April 2026 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 10 orang tersangka yang dibagi menjadi 3 klaster,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (21/4).
Rincian klaster tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor dengan delapan tersangka, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan dua tersangka dan penipuan atau penggelapan kendaraan.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil menuntaskan 12 laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 22 unit dan 4 unit kendaraan roda 4,” katanya.
Adapun inisial tersangka dengan modus pencuri dan pemberatan yakni, M (36), FR (33), SK (33), NR (28), AH (31), NS (31), S (27), dan PAB (28). Lalu dua tersangka dengan modus perampasan dengan kekerasan dan atau dengan ancaman kekerasan diantaranya IB (33), dan AD (36).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku lapangan atau “pemetik”.
“Kami sempat melakukan pengejaran terhadap penadah, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Meski begitu, dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 18 kendaraan bermotor,” sebutnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita sebagian diketahui berasal dari wilayah Tangerang Selatan. Menurut Wira, para pelaku menggunakan modus lama seperti kunci letter T dan magnet untuk membobol kendaraan.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Selain itu, pelaku juga menghapus nomor rangka dan nomor mesin guna mengaburkan identitas kendaraan hasil curian. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
“Dari 22 kendaraan bermotor, di sini mayoritas nomor rangka dan nomor mesin sudah dihapus pelaku, itu merupakan modus pelaku untuk mengaburkan barang curiannya,” katanya.
Wira menambahkan, untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka pencurian dengan pemberatan menggunakan kunci palsu dan dilakukan pada daerah pemukiman atau pertokoan, pergudangan dengan sasaran sepeda motor dan atau kendaraan roda empat yakni truk dan mobil boks.
Lalu, untuk tersangka perampasan dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri yang kemudian memepet korban dengan cara menodongkan mainan yang menyerupa senjata api untuk merampas kendaraannya.
Untuk tersangka penipuan atau penggelapan dilakukan dengan menyewa kendaraan roda empat milik korban kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik kendaraan.
Sementara itu, sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan telah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti agar dapat dimanfaatkan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memasang perangkat pelacak GPS pada kendaraan.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta segera melapor dan mengecek daftar kendaraan temuan.
Polisi akan membantu proses identifikasi dengan mencocokkan bukti kepemilikan, mengingat banyak kendaraan yang nomor rangka dan mesinnya telah dihapus oleh pelaku.
“Kami imbau kepada masyarakat, di sini masih banyak barang temuan, kami belum identifikasi terkait kepemilikan masyarakat dikarenakan nomor rangka dan mesin terhapus, jadi bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar dicek, nanti kami sebarkan informasi bermotor agar membawa bukti-bukti masyarakat tersebut memiliki kendaraan tersebut,” paparnya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (eko)
























