SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengamankan dua unit kendaraan roda dua, Selasa (14/7) pagi. Pengendara sepeda motor itu tepergok diduga sedang balap liar di Jalan Soekarno-Hatta atau yang biasa dikenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua Motor tanpa nomor polisi yaitu Suzuki Satria F dan Yamaha Mio tersebut, tepergok petugas akan adu cepat di Jalan Soekarno-Hatta Byapass sekitar pukul 02.00 WIB. Tak mau kecolongan, petugas pun langsung mengejarnya dan menyamakan Suzuki Satria F dan Yamaha Mio yang tanpa menggunakan pelat nomor polisi. “Lagi balap, saat diperiksa motornya tidak dilengkapi surat-surat nomor polisi. Saat diamankan para pemilik kabur,” kata Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno, kemarin.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, katanya, nyaris setiap malam anggota Satlantas Polres Lebak melakukan patroli dan tindakan preventif pencegahan balap liar serta kepada para pelaku tindak pidana. “Beberapa titik yang rawan dijadikan trek balap liar terus kita pantau. Anggota terus berpatroli,” ujarnya.
Saat ini, kata Tri kedua unit kendaraan roda dua yang digunakan adu cepat diamankan di Mapolres Lebak. Hal itu dilakukan guna meminimalisir para pembalap liar. “Sangat membahayakan baik pelaku balap liar maupun kepada pengendara lainnya,” tandasnya.
Polisi yang berhasil menghalau para pelaku balap liar disambut dan diapresiasi warga khususnya warga Rangkasbitung, Andri salah satunya. Kata Andri, aksi cukup bagus dan harus dilakukan secara kontinyu agar balap liar tidak ada lagi. “Kita ketahui aksi balap liar jelas membahayakan karena lokasinya di jalan umum. Menggagalkan aksi balap liar patut di apresiasi, tapi diharapkan bisa lebih dalam memberikan sanksi kepada para pelaku balap liar,” harapnya. (mulyana/made)
























