SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus pengosongan serta penembokan akses keluar masuk rumah warga dengan melibatkan anggota ormas di kawasan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan mendapat penjelasan resmi dari pihak kuasa hukum Karnadi, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat rumah tersebut. Mohammad Ridho, kuasa hukum Karnadi, memaparkan kronologi lengkap sekaligus dasar hukum atas tindakan yang dilakukan kliennya.
Perkara ini bermula dari kepemilikan sah sebidang tanah dan bangunan milik Karnadi yang berlokasi di Jalan Murjaya, RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026.
Ridho menerangkan, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dengan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan jangka waktu pelunasan tiga bulan, yakni hingga September 2019. Namun dalam perjalanannya, hingga April 2020 pihak pembeli baru melakukan pembayaran sebesar Rp570 juta. Menurut kuasa hukum, jumlah tersebut merupakan total pembayaran yang dapat dibuktikan melalui kuitansi yang dimiliki pihaknya.
“Tidak benar jika disebutkan telah dibayar Rp840 juta. Data yang kami pegang jelas, total pembayaran hanya Rp570 juta. Ini kuitansi yang kita terima totalnya Rp570 juta. Tidak ada yang disampaikan mereka Rp840 juta, saya juga bingung dari mana gitu,” ujar Ridho saat dimintai keterangan, Kamis (23/4).
Kata dia, kesepakatan juga menyebutkan bahwa pemecahan sertifikat baru akan dilakukan setelah pembayaran lunas. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh pihak pembeli.
“Sebelum Desi ini membeli rumah sudah disampaikan sama Karnadi bahwa sertifikatnya di bank. Makanya itu dijual sama haji Karnadi itu Rp1,3 miliar. Rp1 miliar dia mau lunaskan ke bank, Rp300 juta ini ada keuntungan buat dia. Dia berjanji untuk menyelesaikan itu selama 3 bulan. Nah 3 bulan sampai saat ini belum ada pembayaran diselesaikan,” katanya.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Karena tidak adanya pelunasan, pihak Karnadi melalui kuasa hukumnya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 1 April 2026 dan 7 April 2026. Isi somasi tersebut mengundang pihak pembeli untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, baik melalui pelunasan maupun pengosongan rumah. Namun, klaim Ridho, somasi tersebut tidak direspons.
Upaya komunikasi juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Diketahui, Desi tengah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penipuan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng. Meski demikian, yang bersangkutan menolak untuk bertemu.
Polemik semakin berkembang karena rumah tersebut saat ini ditempati oleh pihak lain bernama Yaya Maulana. Menurut kuasa hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum dengan Karnadi mau pun keterkaitan langsung dalam perjanjian jual beli.
“Terkait Pak Yaya Maulana menempati di situ, dia katakan bahwasanya dia masih ada ikatan keluarga. Bahwasanya ini yang kita tahu objek ini adalah antara Desi dengan Karnadi dan objek ini adalah milik Karnadi berdasarkan sertifikat SHM tadi gitu,” paparnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah memberikan peringatan berupa somasi sebanyak dua kali kepada penghuni untuk mengosongkan rumah. Namun, karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan penembokan sebagai bentuk pengamanan aset. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi secara hukum hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, sementara langkah yang diambil saat ini adalah pengosongan atas objek milik sendiri.
“Tindakan tersebut bukan eksekusi, melainkan upaya mempertahankan hak atas tanah milik klien kami. Tindakan penembokan itu sah dilakukan. Karena kenapa saya bilang sah? Karena penembokan itu terjadi di atas lahan milik klien kami. Dan klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Terkait isu keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam proses pengosongan, pihak kuasa hukum memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki.
“Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dan menjelaskan hasilnya. Kami tidak ingin berspekulasi,” katanya.
“Sebelum pengosongan itu terjadi, itu sudah diperintahkan untuk dikeluarkan kendaraan tersebut semuanya, tapi dia malah mengabaikan. Akhirnya terjadilah penembokan itu,” sambung Ridho.
Atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum perdata dengan gugatan wanprestasi mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, langkah hukum pidana juga tengah dipertimbangkan terhadap pihak yang saat ini menguasai objek tanpa dasar hukum yang sah.
Ridho menegaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli tersebut belum sempurna karena tidak dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akses keluar-masuk rumah milik Yaya Mulyana (68) ditutup dengan tembok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Akibat penembokan itu, Yaya dan keluarganya mengalami kesulitan beraktivitas. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dari polsek dan polres setempat disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi saat kejadian berlangsung.
Kasus ini pun tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Laporan terkait peristiwa ini telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangsel, IPDA Yudhi Susanto.
“Benar saat ini Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan polisi terkait dengan hal tersebut. Artinya saat ini sudah penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait perkara ini,” ujarnya, Selasa (21/4/2026). (eko)

















