Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kasus Penembokan Akses Rumah di Pondok Aren, Ini Penjelasan Pihak Pemilik Sertifikat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 24 Apr 2026 08:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Kasus Penembokan Akses Rumah di Pondok Aren, Ini Penjelasan Pihak Pemilik Sertifikat

TEMBOK: Mohammad Ridho membeberkan kronologi sengketa yang berakhir dengan aksi pengosongan serta pembangunan tembok akses keluar rumah warga Pondok Aren. (EKO SETIAWAN / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus pengosongan serta penembokan akses keluar masuk rumah warga dengan melibatkan anggota ormas di kawasan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan mendapat penjelasan resmi dari pihak kuasa hukum Karnadi, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat rumah tersebut. Mohammad Ridho, kuasa hukum Karnadi, memaparkan kronologi lengkap sekaligus dasar hukum atas tindakan yang dilakukan kliennya.

Perkara ini bermula dari kepemilikan sah sebidang tanah dan bangunan milik Karnadi yang berlokasi di Jalan Murjaya, RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026.

Ridho menerangkan, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dengan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan jangka waktu pelunasan tiga bulan, yakni hingga September 2019. Namun dalam perjalanannya, hingga April 2020 pihak pembeli baru melakukan pembayaran sebesar Rp570 juta. Menurut kuasa hukum, jumlah tersebut merupakan total pembayaran yang dapat dibuktikan melalui kuitansi yang dimiliki pihaknya.

“Tidak benar jika disebutkan telah dibayar Rp840 juta. Data yang kami pegang jelas, total pembayaran hanya Rp570 juta. Ini kuitansi yang kita terima totalnya Rp570 juta. Tidak ada yang disampaikan mereka Rp840 juta, saya juga bingung dari mana gitu,” ujar Ridho saat dimintai keterangan, Kamis (23/4).

Kata dia, kesepakatan juga menyebutkan bahwa pemecahan sertifikat baru akan dilakukan setelah pembayaran lunas. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh pihak pembeli.

“Sebelum Desi ini membeli rumah sudah disampaikan sama Karnadi bahwa sertifikatnya di bank. Makanya itu dijual sama haji Karnadi itu Rp1,3 miliar. Rp1 miliar dia mau lunaskan ke bank, Rp300 juta ini ada keuntungan buat dia. Dia berjanji untuk menyelesaikan itu selama 3 bulan. Nah 3 bulan sampai saat ini belum ada pembayaran diselesaikan,” katanya.

Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Karena tidak adanya pelunasan, pihak Karnadi melalui kuasa hukumnya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 1 April 2026 dan 7 April 2026. Isi somasi tersebut mengundang pihak pembeli untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, baik melalui pelunasan maupun pengosongan rumah. Namun, klaim Ridho, somasi tersebut tidak direspons.

Upaya komunikasi juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Diketahui, Desi tengah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penipuan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng. Meski demikian, yang bersangkutan menolak untuk bertemu.

BeritaTerbaru

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Sabtu, 17 Okt 2026 10:46 WIB
Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Sabtu, 17 Okt 2026 10:42 WIB
Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Sabtu, 17 Okt 2026 10:03 WIB

Polemik semakin berkembang karena rumah tersebut saat ini ditempati oleh pihak lain bernama Yaya Maulana. Menurut kuasa hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum dengan Karnadi mau pun keterkaitan langsung dalam perjanjian jual beli.

“Terkait Pak Yaya Maulana menempati di situ, dia katakan bahwasanya dia masih ada ikatan keluarga. Bahwasanya ini yang kita tahu objek ini adalah antara Desi dengan Karnadi dan objek ini adalah milik Karnadi berdasarkan sertifikat SHM tadi gitu,” paparnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah memberikan peringatan berupa somasi sebanyak dua kali kepada penghuni untuk mengosongkan rumah. Namun, karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan penembokan sebagai bentuk pengamanan aset. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi secara hukum hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, sementara langkah yang diambil saat ini adalah pengosongan atas objek milik sendiri.

“Tindakan tersebut bukan eksekusi, melainkan upaya mempertahankan hak atas tanah milik klien kami. Tindakan penembokan itu sah dilakukan. Karena kenapa saya bilang sah? Karena penembokan itu terjadi di atas lahan milik klien kami. Dan klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Terkait isu keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam proses pengosongan, pihak kuasa hukum memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki.

“Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dan menjelaskan hasilnya. Kami tidak ingin berspekulasi,” katanya.

“Sebelum pengosongan itu terjadi, itu sudah diperintahkan untuk dikeluarkan kendaraan tersebut semuanya, tapi dia malah mengabaikan. Akhirnya terjadilah penembokan itu,” sambung Ridho.

Atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum perdata dengan gugatan wanprestasi mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, langkah hukum pidana juga tengah dipertimbangkan terhadap pihak yang saat ini menguasai objek tanpa dasar hukum yang sah.

Ridho menegaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli tersebut belum sempurna karena tidak dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akses keluar-masuk rumah milik Yaya Mulyana (68) ditutup dengan tembok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Akibat penembokan itu, Yaya dan keluarganya mengalami kesulitan beraktivitas. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dari polsek dan polres setempat disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi saat kejadian berlangsung.

Kasus ini pun tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Laporan terkait peristiwa ini telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangsel, IPDA Yudhi Susanto.

“Benar saat ini Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan polisi terkait dengan hal tersebut. Artinya saat ini sudah penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait perkara ini,” ujarnya, Selasa (21/4/2026). (eko)

Tags: pondok arensertifikattangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 09:58 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial
Kabupaten Tangerang

Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial

Sabtu, 17 Okt 2026 07:20 WIB
Edukasi

Revitalisasi SMP Al-Mustofa Kota Tangerang Rampung, Dapat Empat Papan Digital

Jumat, 16 Okt 2026 10:53 WIB
Jenguk Korban Ledakan Pasar Cimanggis di RSU Tangsel, Pilar: Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk
Headline

Dijenguk Pilar, Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk

Kamis, 15 Okt 2026 21:44 WIB
DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang
Bisnis

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Jalan Benteng Betawi Tangerang Mulai Diperbaiki 3 Bulan Ke Depan

Jalan Benteng Betawi Tangerang Mulai Diperbaiki 3 Bulan Ke Depan

Senin, 12 Okt 2026 17:35 WIB
Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Minggu, 11 Okt 2026 13:36 WIB
Persita Kalahkan Garudayaksa 2-1, Naik ke Urutan 4

Pelatih Persita Carlos Pena Evaluasi Tim Usai Empat Laga, Bidik Persija

Senin, 12 Okt 2026 15:04 WIB
Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 11:12 WIB
Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati

Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati

Selasa, 13 Okt 2026 20:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.