SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah pengamanan di lokasi Eks SDN Rawa Bokor sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan di tengah adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak ahli waris saudara Biar Bin Koentoel yang mendasarkan pada Tanah Milik Adat Girik (C. 436).
Pengamanan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai upaya administratif, tetapi juga sebagai respons atas potensi sengketa kepemilikan yang memerlukan penanganan hati-hati.
Pemkot menegaskan bahwa proses yang ditempuh tetap mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan publik, sembari tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak yang mengajukan klaim.
“Kami tetap membuka ruang dialog, namun secara administrasi pertanahan, sudah jelas bahwa lokasi yang diklaim berbeda dengan lokasi aset kami. Kehadiran TNI, Polri, dan Satpol PP di sini adalah untuk memastikan proses pengamanan berjalan kondusif tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sekda di lokasi Eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (24/04/2026).
Baca Juga: KNPI Kota Tangerang Perkuat Literasi Lewat Lesehan Sastra
Pemkot Tangerang juga menyoroti adanya perbedaan antara objek lahan yang diklaim dengan lokasi Eks SDN Rawa Bokor. Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kantor Pertanahan, lokasi dalam sertifikat disebut berada di Rawa Lembang, yang secara geografis dan administratif berbeda dari objek yang saat ini diamankan.
Dalam penjelasannya, Pemkot menegaskan bahwa langkah pengamanan ini bukan ditujukan untuk merugikan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan kejelasan status aset negara agar dapat digunakan secara optimal.
“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk bertindak tidak adil kepada pihak manapun, upaya pengamanan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelas Sekda.
Melalui langkah ini, Pemkot berharap aset Eks SDN Rawa Bokor dapat segera dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik berkepanjangan terkait status lahan tersebut. (made)




























