SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal dalam operasi terpisah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) ditangkap di depan ruko saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujar Arnold, Senin (27/4/2026).
Kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Bojong Renged. Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin. Warga kemudian membawa pelaku ke kantor polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda. “Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” ujarnya.
Baca Juga: Bentrokan di Ciledug Lukai Lima Orang
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (ari)




























