SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten resmi menetapkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa menggunakam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Sebagaimana instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei sampai 31 Desember 2026. Dengan begitu, masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan tahunan.
“Mulai berlaku bulan depan sampai akhir Desember 2026. Semua Samsat di Banten menerapkan kebijakan ini, supaya lebih mudah kepada masyarakat,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Berly mengatakan, meski tanpa mewajibkan membawa KTP pemilik pertama, masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan tetap harus menempuh beberapa mekanisme, seperti membuat surat kuasa atau pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat.
Dalam dokumen itu, menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.
Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Resah, Bapenda Banten Lakukan Penarikan PKB Sesuai SOP
“Jadi memang ada mekanismenya, enggak langsung bebas, karena kan kita juga ada kehati-hatian. Tetapi pada dasarnya untuk kemudahan masyarakat,” tambahnya.
Berly menerangkan, kebijakam tersebut merupakan instruksi dari Korlantas Polri dalam upaya penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor. Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan.
“Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027,” ujarnya.
Berly menegaskan, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
“Mekanismenya harus dipenuhi,” tuturnya. (adib)
























