SATELITNEWS.COM, TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa penutupan akses Jalan Raya Serpong di kawasan Muncul, Kecamatan Setu, tidak memiliki dasar kewenangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lembaga legislatif daerah itu meminta agar pembatasan tersebut segera dihentikan dan akses jalan dikembalikan seperti semula.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa ruas jalan Serpong-Parung merupakan bagian dari jaringan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, tidak ada pihak selain otoritas berwenang yang dapat membatasi penggunaannya.
“Kita juga sudah tegaskan di situ bahwa jalan tersebut masih masuk jaringan jalan provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, status hukum jalan itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 82 Tahun 2016 tentang tata kelola pemanfaatan bagian jalan provinsi. Dengan dasar tersebut, DPRD menilai kejelasan status jalan sudah tidak lagi menjadi perdebatan.
DPRD Tangsel pun mendorong agar normalisasi akses segera dilakukan. Menurut Syawqi, pihaknya akan mempercepat langkah koordinasi agar masyarakat kembali dapat menggunakan jalur tersebut tanpa hambatan.
Sebelumnya, penutupan jalan ini sempat memicu aksi protes warga di Kecamatan Setu pada Oktober 2025. Masyarakat menilai pembatasan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi lokal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga: DPRD Tangsel Desak Solusi Permanen Atasi Krisis Air di SDN Kademangan 02
Aksi tersebut juga mendapat perhatian dari Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang turun langsung menemui warga dan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, BRIN tetap mempertahankan kebijakan penutupan akses dengan alasan keamanan. Jalan tersebut melintasi kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie yang dikategorikan sebagai objek vital nasional.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyebut bahwa kebijakan itu juga berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas strategis, termasuk pembangunan reaktor baru dan fasilitas siklotron mulai 2026. Menurutnya, peningkatan aktivitas di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko sehingga memerlukan pengamanan lebih ketat.
“Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko kepada wartawan.
Alasannya selain faktor aspek keamanan, pengalihan akses jalan ini juga merupakan bagian dari strategi BRIN. Antisipasi pengembangan fasilitas nuklir di masa mendatang akan meningkatkan aktivitas dan tingkat risiko di kawasan ini. (eko)























