SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak langsung pada operasional layanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel mencatat adanya lonjakan kebutuhan anggaran yang signifikan, khususnya untuk operasional bus sekolah dan mobil penerangan jalan umum (PJU).
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengungkapkan bahwa kenaikan harga BBM jenis Pertamina Dex menjadi faktor utama membengkaknya biaya operasional. Pasalnya, kendaraan dinas seperti bus sekolah dan mobil PJU mayoritas menggunakan bahan bakar tersebut.
“Iya kenaikan di Pertamina Dex. Kan Dexlite jarang di Tangsel, Pertamina dex 70 persen, otomatis anggran yang sudah kita alokasikan di 2026 kurang,” ujarnya, Minggu (3/4).
Menurut perhitungan Dishub, anggaran BBM yang tersedia saat ini diperkirakan hanya mampu menutup kebutuhan operasional hingga bulan September 2026. Setelah itu, terdapat potensi kekurangan anggaran yang dapat mengganggu layanan.
“Kalau dihitung-hitung sampai dengan bulan September,” katanya.
Baca Juga: Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel
Dishub Tangsel pun telah mengajukan permohonan penambahan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini diharapkan dapat diakomodasi dalam perubahan atau pergeseran anggaran tahun berjalan.
“Kita sudah hitung kekurangannya itu. Untuk bus sekolah dan mobil PJU itu sekitar 400 juta kekurangannya. Makanya kita sudah bersurat ke TAPD untuk nanti di momen perubahan atau pergeseran nanti untuk BBM,” ucapnya.
Namun demikian, Ayep mengkhawatirkan jika penyesuaian anggaran baru dilakukan menjelang akhir tahun.
“Karena kalau di momen perubahan kita takutnya nanti perubahan pada akhir tahun November atau Oktober itu tidak sampai, pelayanan kita akan terhambat,” katanya.
Saat ini, Dishub Tangsel mengoperasikan total 10 unit bus sekolah, terdiri dari 5 unit milik pemerintah dan 5 unit sewaan. Untuk bus sewaan dengan pelat kuning, penggunaan BBM jenis biosolar masih diperbolehkan.
Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah, termasuk bus sekolah dan mobil PJU, tidak termasuk dalam kategori pengecualian penggunaan BBM tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan presiden. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan truk pengangkut sampah.
Baca Juga: Padat Penduduk, Tiga Kecamatan di Tangsel Rawan Kebakaran
“Kalau sewa plat kuning pakai bio solar, kalau plat merah sesuai Perpres 2014 itu bus sekolah dan mobil PJU tidak masuk pengecualian. Yang pengecualian Damkar, ambulans, sama mobil sampah,” pungkasnya. (eko)




























