SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tata kelola aset di Kota Tangerang dinilai masih amburadul. Akibatnya masih banyak persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Sorotan tajam itu datang dari Fraksi PKB Kota Tangerang. Berbagai aset strategis dinilai masih menyisakan persoalan administrasi, legalitas, maupun pemanfaatan yang berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, mengatakan persoalan aset tersebut telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum resmi, termasuk rapat paripurna DPRD.
Namun hingga kini belum terlihat langkah percepatan yang mampu memberikan kepastian penyelesaian.
“Persoalan aset ini bukan isu baru. Berkali-kali kami sampaikan, tetapi sampai hari ini masih banyak yang belum tuntas. Padahal aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Tasril dalam penjelasan tertulis yang diterima SatelitNews.Com, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah antara lain penyelesaian aset pasca pemekaran antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta beberapa aset tanah yang berkaitan dengan Angkasa Pura dan pihak lainnya yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
“Masalah aset pasca pemekaran belum sepenuhnya selesai, ini menunjukkan perlunya langkah yang lebih serius dan terukur dari pemerintah daerah,” katanya.
Tasril menegaskan bahwa persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau administrasi semata, melainkan juga menyangkut kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan aset sebagai sumber pendapatan daerah.
“Sekarang hampir semua daerah berlomba menata dan mengoptimalkan asetnya menjadi sumber PAD. Karena itu saya masih mempertanyakan sejauh mana aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang sudah dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pendapatan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menilai aset yang tidak tertata dengan baik berpotensi menjadi aset tidur yang tidak produktif, bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kehilangan potensi ekonomi bagi daerah.
Di sisi lain, Tasril mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tangerang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 18 kali berturut-turut.
Namun menurutnya, capaian tersebut harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola aset yang lebih komprehensif.
“Kami mengapresiasi capaian WTP yang diraih Kota Tangerang. Namun WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan aset daerah tertata dengan baik, memiliki kepastian hukum, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, mempercepat sertifikasi aset, menuntaskan persoalan aset yang masih menggantung, serta membangun sistem pengelolaan aset yang modern dan transparan.
“Jangan sampai aset yang nilainya besar justru menjadi beban karena tidak tertata dengan baik. Jika dikelola secara profesional, aset daerah bisa menjadi salah satu motor penggerak PAD sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkas Tasril. (made)