SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar-kelompok gangster bernama Kilometer 18 dan Mystery 16 yang pecah di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) lalu. Seorang remaja berinisial MIP (18) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melukai korban berinisial RW (14) menggunakan senjata tajam, Selasa (26/5/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa aksi tawuran dini hari tersebut dipicu oleh saling tantang antar-kelompok di media sosial.
”Awalnya, kedua kelompok remaja ini saling tantang di media sosial, lalu mereka janjian untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Kedua kelompok ini menamakan diri mereka Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata perwira yang akrab disapa Indra ini saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/5/2026).
Korban Dibacok di Atas Motor
Indra melanjutkan, setelah menyepakati lokasi pertemuan di Jalan Raya Otonom Pasar, kedua kubu langsung terlibat aksi saling serang. Naas, RW (14) yang tergabung dalam kelompok Kilometer 18 terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat dirinya masih berada di atas sepeda motor.
”Akibat kejadian itu, RW mengalami luka serius pada bagian kepala akibat terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Kapolresta.
Melihat korban ambruk, kelompok lawan (Mystery 16) langsung kocar-kacir melarikan diri. Sementara rekan-rekan korban segera mengevakuasi RW ke salah satu rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV di lokasi, hingga mengumpulkan alat bukti lainnya.
Ditangkap di Kontrakan Ibunya di Bekasi
Kerja keras korps baju cokelat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan eksekutor pembacokan, yakni MIP (18). Tersangka akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, di rumah kontrakan ibunya di wilayah Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Indra.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Indra mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bermedia sosial dan pembatasan kegiatan di malam hari.
”Mari para orang tua untuk turut serta dalam menjaga anak-anak kita, agar tidak terlibat hal-hal yang negatif,” pungkasnya. (alfian/aditya)