SATELITNEWS.COM, CURUG – Pemerintah Kecamatan Curug secara terbuka mengklarifikasi sorotan publik terkait alokasi anggaran makan dan minum (mamin) sebesar Rp1,7 miliar dalam APBD 2026. Pihak kecamatan menegaskan bahwa nominal tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat selama satu tahun, mulai dari program keagamaan, kepemudaan, hingga pelayanan kesehatan.
Camat Curug Kabupaten Tangerang, Arif Rachman Hakim, menjelaskan bahwa anggaran konsumsi tersebut bukan untuk kebutuhan internal pegawai semata, melainkan dirancang guna menyokong program pemerintah daerah secara umum di tingkat akar rumput.
”Kalau untuk program pagu kecamatan itu hanya Rp800 juta setahun, yang di mana 80 persennya juga kembali ke masyarakat. Sementara sisanya sebesar Rp900 juta itu tersebar di tiga kelurahan, dan itu pun semuanya kembali ke masyarakat,” ujar Arif saat memberikan keterangan, Senin (25/5/2026).
Terserap Melalui 41 Sub-Kegiatan
Arif memaparkan, secara teknis penggunaan anggaran konsumsi ini dibagi secara akuntabel ke dalam 41 sub-kegiatan. Pos mamin tersebut digunakan untuk memfasilitasi berbagai agenda penting, seperti gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kecamatan dan kabupaten, program kepemudaan, pembinaan Paskibraka kecamatan, jamuan makan minum tamu dinas, hingga pemenuhan gizi untuk program penanganan stunting (tengkes).
”Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa anggaran makan minum yang besar ini tidak tersalurkan ke masyarakat. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk program,” tegasnya.
Selain untuk agenda makro kemasyarakatan, anggaran konsumsi tersebut juga menyasar kegiatan religi lokal dan operasional pelayanan publik yang mendesak.
”Konsumsi itu juga dialokasikan untuk kegiatan pengajian bulanan rutin bersama warga, serta pemenuhan logistik bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan di malam hari karena mereka harus bekerja ekstra. Sekali lagi, anggaran mamin ini ujungnya kembali ke warga,” urai Arif.
Arif pun memastikan seluruh realisasi anggaran konsumsi tersebut sudah berjalan linier dan patuh terhadap perencanaan pos kegiatan yang sah, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.
”Sudah sangat sesuai dengan perencanaan penggunaan anggarannya. Secara keseluruhan, anggaran makan minum ini kembali lagi untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (aditya)