SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Warga Kampung Bulak Barat, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan dengan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga lanjut usia berinisial K (64). Lansia itu diduga telah dibunuh anak kandungnya sendiri berinisial I (36).
Kasus tragis tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pamulang setelah polisi menerima laporan adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia dengan luka mencurigakan di dalam rumahnya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas,panit Reskrim bersama piket Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan TKP,” ujar Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangan yang diterima, Senin (25/5).
Sesampainya petugas di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu, kata Galuh, kondisi korban telah dimandikan dan berencana akan dimakamkan.
“Ada luka-luka pada bagian kepala dan tubuh korban yang dinilai tidak wajar dan diduga akibat tindak kekerasan. Pada saat petugas melakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang diduga kuat akibat penganiayaan,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, petugas anak laki-laki korban yakni I yang hanya tinggal berdua di rumah pun dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dalam pemeriksaan awal, I tidak mengakui perbuatannya dan berupaya mengelak dari pertanyaan petugas.
Walaupun begitu, petugas tidak langsung percaya lantaran keterangan yang didapat tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan saat olah TKP maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
“Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi secara intensif akhirnya I mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Galuh menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku sudah memiliki niat melakukan aksinya pada satu pekan sebelumnya. Bahkan, niatnya itu ia ceritakan kepada salah satu temannya yakni I.
Upaya pembunuhan itu terbilang sangat sadis, terlebih dengan ikatan yang dimiliki antara keduanya sebagai anak dengan ibu kandung. Sekira pukul 00.30 WIB saat sang ibu tertidur lelap, pelaku menarik kaki korban hingga terbangun.
“Lalu melakukan pemukulan secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan tubuh korban. Karena pukulan tersebut korban terjatuh dari tempat tidur, lalu pelaku menendang dan menginjak dada korban, Selanjutnya pelaku menggunakan sebuah setrika pakaian untuk memukul bagian kepala dan tubuh korban secara berulang kali,” paparnya.
Pada saat penganiayaan berlangsung, korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban.
Setelah itu, korban diseret ke kamar mandi dan kembali dilakukan kekerasan dengan cara dicekik menggunakan kedua tangan.
“Selanjutnya korban diseret kembali ke kamar dan diletakkan di atas tempat tidur serta ditutupi selimut oleh pelaku,” katanya.
Dalam kondisi kritis, pelaku pergi meninggalkan korban menuju salah satu temannya yakni H dan F. Kepada keduanya, pelaku menyampaikan bahwa sang ibu sedang kritis.
Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk meminta pertolongan. Akhirnya, mereka semua mendatangi rumah korban dan ternyata telah meninggal dunia.
“Sekira pukul 10.00 WIB, jenazah dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum dan otopsi kemuduan pelaku serta saksi saksi kira amankan untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku diduga sengaja menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan tujuan ingin menguasai harta warisan yakni rumah yang mereka tinggali.
“Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan bebas pada bulan Desember 2025 lalu. (eko)