SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang terus mempercepat transformasi dalam pelayanan publik dengan meluncurkan dua inovasi terbaru, yakni KILAT (Kinerja Layanan Pembaruan Satu Minggu) dan PELANGI (Pelayanan Perpanjangan Satu Minggu Jadi).
Kedua sistem ini memangkas waktu pelayanan perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan untuk luasan maksimal 100 m2, dari yang semula sesuai SOP memakan waktu 30 hari, kini ringkas menjadi cukup 7 hari kerja saja.
Inovasi yang mulai diimplementasikan di Provinsi Banten ini diawali dari BPN Kota Tangerang. Kepala Kantor BPN/ATR Kota Tangerang, Tardi menyatakan bahwa terobosan ini merupakan lompatan besar dalam inovasi di bidang pertanahan.
Inovasi baru ini diklaim mampu menyederhanakan dan mempersingkat proses panjang yang selama ini kerap dialami masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan.
”Cukup tujuh hari saja untuk pengurusan permohonan perpanjangan atau pembaruan HGB di BPN Kota Tangerang, yang harusnya tiga puluh hari. Waktu tujuh hari ini dihitung sejak berkas diterima lengkap, diterbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB), serta Surat Perintah Setor PNBP sudah dibayar,” kata Tardi kepada Satelit News, Selasa (2/6/2026).
Tardi menegaskan, melalui program KILAT dan PELANGI, pihaknya ingin memastikan layanan pertanahan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat. Langkah ini juga diambil untuk mendukung semangat pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Terkait mekanisme, proses perpanjangan atau pembaruan HGB dalam layanan ini mengharuskan pemohon untuk hadir langsung ke kantor pertanahan tanpa perantara. Selanjutnya, dokumen fisik cukup dibawa ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk dilakukan verifikasi berkas oleh petugas.
Kehadiran inovasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas data spasial serta data yuridis di berbagai level layanan. Demi menjaga konsistensi performa sistem, Tardi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan, pelatihan, pemantauan, hingga evaluasi secara berkala. (rls/aditya)

















