SATELITNEWS, TANGERANG—KONI Provinsi Banten telah membuat peraturan Porprov VII Banten 2026 meski belum seluruh peserta menerima buku panduan tersebut. Dari rapat Chef de Mission (CdM) atau ketua kontingen Porprov pada, Selasa, 2 Juni 2026 di Balaikota Tangsel, CdM dan KONI Kabupaten dan Kota se-Banten sepakat penerbitan buku pedoman umum dipercepat.
Bahkan Organizing Committee (OC) atau panitia pelaksana dan Steering Committee (SC) atau panitia pengarah berjanji buku tersebut akan selesai 10 hari setelah rapat CdM pertama tersebut, yakni pada tanggal 12 Juni 2026.
Pada rapat tersebut juga disepakati akan adanya perubahan Pasal 9 aturan Porprov Nomor 32 tahun 2026 tentang Cabang Olahraga dan nomor pertandingan/perlombaan. Terutama terkait ayat 3 dan 4 yang memuat aturan nomor pertandingan dapat dipertandingkan jika minimal diikuti oleh 3 atlet atau tim Kabupaten/Kota peserta. Sementara pasal 4 memuat keterangan: apabila hanya diikuti kurang dari dua atlet atau tim maka nomor pertandingan atau perlombaan tidak dapat dipertandingkan.
“Ini jelas melanggar alas sportivitas dan fair play dalam olahraga, karena kita berkiblat pada pelaksanaan PON semestinya aturan yang dipakai sesuai dengan PON yakni nomor bisa dipertandingkan jika diikuti 5 atau 4 kabupaten atau kota. Kalau hanya 3 kan ngga enak didengar juaranya hanya bertanding suatu kali, ini jadi preseden negatif buat pembinaan kita,” ucap Sekretaris KONI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin.
Selain itu Adang juga menyoroti aturan batasan umur peserta pertandingan dimana tertuang dalam pasal 17, dimana aturan tentang batasan umur harus ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan. Saat ini pihaknya banyak mendapat laporan ada beberapa cabor yang menetapkan batasan usia untuk peserta dan aturan tersebut sudah tidak berlaku.
“Karena pemberitahuannya sudah masuk di bulan kelima pelaksanaan, aturan ini tidak fair karena menguntungkan tuan rumah. Jadi aturan batasan umur ini harus di kembalikan ke khittahnya (pedoman dasar, red) yakni aturan batasan umur PON,” ujar pria yang akrab disapa Abex itu.
Baca Juga: Banten Resmi jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Heru Minawardani Ketua Binpres KONI Kota Tangerang mempertanyakan pasal 17 terutama ayat 2 tentang masa pemberitahuan 6 bulan itu mengalami perubahan. Padahal pada saat Rapat Kerja KONI yang membahas perubahan peraturan Porprov pasal ini tidak ada dibahas tentang perubahan.
“Saya ingat betul pasal ini tidak dibahas mengalami perubahan dimana aturan batasan umur ini harus disampaikan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov, sekarang kenapa bisa berubah? Heran saya,” tegasnya.
Selain itu Heru juga meminta aturan batasan usia juga harus dibuat Surat Keputusan (SK) dari KONI Banten agar sah berlakunya dan tidak menghasilkan masalah hukum.
“Demikian juga tentang nomor pertandingan juga harus dibuat SK, jadi dalam buku pedoman semua harus sudah di SK-kan sebagai pedoman buat kami sebagai peserta,” tukas Heru. (jpg/gatot)
