SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Akal bulus Lukman (43), warga Kampung Labuan Bulab, Desa Cikumbun, Kecamatan Mandalawangi, hingga berhasil menipu dan meraup keuntungan dari ratusan wanita di berbagai wilayah akhirnya terungkap. Pria yang mengaku-ngaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten ini berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Kepada polisi, pelaku mengaku kesehariannya hanya sebagai kuli bangunan.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomi Irawan mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan dengan modus sebagai PNS itu bermula adanya laporan dari wanita yang merasa ditipu oleh pelaku. Dari hasil laporan itulah, pihaknya lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Lukman.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat (10/7) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap IPDA Tomi, Minggu (19/7).
Tomi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan media sosial (Medsos). Dari situlah, pelaku berhasil mendapatkan kenalan wanita yang bersatus janda.
“Setelah kenal dan berhasil dekat dengan para korban, pelaku memacari korban. Karena sudah menjadi pacar, pelaku langsung melakukan aksinya dengan modus meminjam uang dengan janji manis bakal dikembalikan,” katanya.
Dari korban yang melapor kata Tomi, terungkap bahwa korban juga diajak pelaku untuk menggadaikan mobil bak terbuka dengan besaran uang yang diminta dari korban sebesar Rp26 juta.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
“Bukan hanya sebatas itu, pelaku juga kembali meminta uang Rp3 juta dan memakai identitas korbannya untuk kredit motor NMAX. Tidak lama kemudian, diketahui oleh korban bahwa mobil tidak ada dan cicilan motor tak dibayar oleh pelaku. Atas tindakan itulah, korban melapor karena tertipu sebesar Rp29 juta,” jelasnya.
Bahkan Tomi menegaskan, wanita yang berstatus janda bukan hanya satu orang saja yang menjadi korban penipuan pelaku. Kata dia, jumlahnya mencapai ratusan wanita. Selain itu, korban bukan hanya dari wilayah Kabupaten Pandeglang saja, namun tak sedikit dari luar daerah yang menjadi turut menjadi korban akal bulus pelaku.
“Hingga saat ini, yang berani melaporkan hanya satu orang saja dengan kerugian mencapai Rp29 juta. Sudah kami telusuri, korbannya juga banyak. Bahkan bukan hanya dari Pandeglang saja,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Tomi mengungkapkan, beberapa asal korban dari Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya mencapai 74 orang. Belum lagi nomor-nomor perempuan lain dihandphonenya yang panggilannya sayang, mamah papah, yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menegaskan, untuk menghindari korban yang sudah berhasil ditipunya, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
“Dari keterangan pelaku, uang hasil menipunya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau ada yang nagih, pelaku menggunakan modus sakit,” katanya.
Diketahui, pelaku juga sudah beristeri dan memiliki anak. Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan. “Pelaku sudah kami jebloskan ke sel Rutan Kelas IIB Pandeglang, dengan ancaman tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nipal/aditya)
