SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan tidak akan merumahkan maupun memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) meski porsi belanja pegawai masih melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebagai jalan keluar, pemerintah daerah memilih mengajukan relaksasi kebijakan dan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) agar penyesuaian struktur anggaran dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, Pemkab Lebak tetap berkomitmen melaksanakan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, menurutnya, kondisi kemampuan fiskal daerah saat ini belum memungkinkan target tersebut dipenuhi dalam waktu singkat.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan amanat undang-undang. Hanya saja, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda sehingga kami berharap pemerintah pusat memberikan ruang transisi melalui relaksasi atau penambahan DAU agar proses penyesuaian bisa dilakukan secara bertahap,” kata Amir, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini porsi belanja pegawai Kabupaten Lebak masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sembari memperkuat kapasitas fiskal.
“Belanja pegawai kami memang masih di atas 30 persen. Untuk menurunkannya tentu tidak bisa dilakukan sekaligus. Kami terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, serta sudah mengajukan surat permohonan penambahan DAU kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Amir, tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar daerah tetap mampu memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat maupun program pembangunan yang telah direncanakan. “Kami tidak ingin proses penyesuaian anggaran justru menghambat pelayanan publik. Karena itu, dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar penyesuaian bisa berjalan seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Baca Juga: KPU Lebak Siapkan 5 Panelis Debat Terbuka Cabup-Cawabup
Selain mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah, Pemkab Lebak juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun strategi peningkatan PAD yang lebih inovatif dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Amir memastikan tidak ada rencana pengurangan jumlah ASN. Pemerintah daerah, kata dia, tetap mempertahankan seluruh pegawai yang ada, sedangkan kebutuhan ASN ke depan akan mengikuti formasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui pola zero growth, yakni jumlah pegawai baru disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.
“Pemkab Lebak tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ataupun memberhentikan ASN. Pengangkatan pegawai tetap mengikuti kebutuhan organisasi dan formasi dari pemerintah pusat. Jadi masyarakat maupun ASN tidak perlu khawatir,” tegasnya. Ia mengungkapkan, selama dua tahun terakhir pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi terhadap belanja operasional. Namun, upaya tersebut belum cukup menekan porsi belanja pegawai karena pada saat bersamaan terjadi peningkatan sejumlah kebutuhan operasional pemerintahan.
Salah satu langkah yang kini tengah dikaji ialah penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar birokrasi menjadi lebih ramping dan efisien. Menurut Amir, kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan, melainkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. “Kami sedang mengkaji penataan OPD agar belanja birokrasi lebih efisien. Harapannya, ruang fiskal yang tersedia bisa lebih besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Diketahui, ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD akan mulai diberlakukan pada 2027 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama masa transisi, pemerintah daerah diberi kesempatan menyesuaikan struktur belanja agar sejalan dengan ketentuan tersebut.(mulyana)
Baca Juga: DLHK Banten Pastikan Sungai Ciujung Kabupaten Serang Tercemar Limbah




























