SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencegah penyalahgunaan hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya fenomena kendaraan roda dua yang dimodifikasi dengan tangki berukuran lebih besar untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Kasie Humas Polresta Tangerang, IPDA Tri Leksono, mengatakan pihaknya mendapat instruksi dari pimpinan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Menurutnya, fenomena modifikasi tangki kendaraan, khususnya sepeda motor, untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar menjadi perhatian aparat. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan di setiap SPBU guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Akan dicek. Kita juga ditugaskan oleh Pak Kapolres untuk mengawasi dan melihat tepat sasaran atau tidak pendistribusiannya,” kata Tri Leksono kepada Satelit News, Senin (20/7/2026).
Tri menjelaskan, pemeriksaan di SPBU akan meliputi pengecekan surat izin bagi pembeli yang menggunakan jerigen, serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi.
Baca Juga: Makan Bersama Siswa SD, Bupati Tangerang Sosialisasikan Pangan ASUH
Ia menegaskan, praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum karena dapat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kalau memang terbukti melakukan modifikasi yang tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, itu sudah termasuk tindak pidana dan akan diamankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengatakan upaya pencegahan dan pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kalau masyarakat menemukan hal tersebut, boleh dilaporkan ke call center 110. Dilaporkan, nanti langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus menggunakan tangki motor modifikasi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Badoyo menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Polsek Panongan Edukasi Bahaya Game dan Judi Online di SMP
“Sejauh ini belum ada, tapi akan kita pantau dan awasi,” katanya. (alfian/aditya)

















