SATELITNEWS.COM, LEBAK–Nasib tiga kandidat Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebak hingga kini masih menggantung. Hampir sebulan setelah hasil seleksi terbuka diumumkan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), belum juga ada keputusan siapa yang bakal ditetapkan sebagai sekda Lebak definitif.
Tiga nama yang dinyatakan masuk jajaran terbaik dalam seleksi tersebut yakni Alkadri, Rusito dan Halson Nainggolan. Ketiganya sama-sama berlatar belakang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lebak.
Hasil seleksi itu diumumkan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak pada 7 Juli 2026, berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 34561/R-AK 02 03/SD/F/2026. Namun, hingga 10 Agustus 2026, belum terlihat adanya keputusan lanjutan mengenai siapa yang akan dipilih kepala daerah untuk menduduki kursi Sekda definitif.
Kondisi tersebut mulai menuai sorotan. Apalagi, jabatan Sekda memiliki posisi strategis sebagai motor birokrasi sekaligus pengendali koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, justru memilih memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai perkembangan proses penetapan Sekda definitif. “Saya enggak tahu, saya tidak tahu perkembangannya,” kata Amir, belum lama usai melepas puluhan peserta Pramuka di Pendopo Pemkab Lebak.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan proses penetapan sekda belum menjadi sesuatu yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Padahal, hasil seleksi tiga kandidat terbaik telah diumumkan sejak awal Juli lalu.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Sekda Lebak Tunggu Hasil Penilaian Pansel
Aktivis HMI-MPO Lebak, Nurul Huda, menilai belum adanya keputusan definitif selama hampir satu bulan patut dipertanyakan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap efektivitas jalannya pemerintahan. “Ini sudah sebulan tapi belum ada putusan definitif. Ini ada apa?” ujarnya.
Nurul menilai ketiga kandidat yang telah dinyatakan lolos merupakan hasil proses seleksi terbuka yang tentunya sudah melalui tahapan dan penilaian. Karena itu, kata dia, pemerintah daerah seharusnya segera menentukan langkah berikutnya. “Saya kira ketiga nama yang sudah dinyatakan lolos dari seleksi merupakan lulusan terbaik. Jadi, apa yang dikhawatirkan kepala daerah?” katanya.
Menurutnya, kepala daerah harus segera mengambil keputusan agar kekosongan jabatan Sekda definitif tidak terus berlarut. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal. “Harus tegas dan segera memberikan keputusan agar jabatan kursi Sekda ini bisa terisi. Ini penting untuk mengoptimalkan kinerja Pemkab Lebak,” tegasnya.
Nurul juga meminta agar pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi polemik berkepanjangan. Jika memang terdapat persoalan administratif ataupun mekanisme yang masih harus ditempuh, pemerintah diminta menjelaskannya secara terbuka.
“Kalau memang ada persoalan dalam prosesnya, sampaikan apa persoalannya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena hasil seleksi sudah diumumkan, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan siapa yang ditetapkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil seleksi, Alkadri saat ini menjabat Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Kemudian Rusito merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, sedangkan Halson Nainggolan saat ini dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Lebak.
Baca Juga: Bupati Lebak Rotasi 192 ASN
Ketiganya sebelumnya dinyatakan sebagai tiga peserta terbaik berdasarkan hasil seleksi terbuka. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda.
Secara mekanisme, belum adanya keputusan definitif dalam waktu satu bulan setelah pengumuman hasil seleksi tidak serta-merta membuat seluruh proses harus diulang dari awal. Masih terdapat mekanisme administratif yang dapat ditempuh pemerintah daerah melalui instansi berwenang.
Apabila terdapat kebutuhan perpanjangan waktu atau pertimbangan lanjutan, kepala daerah dapat berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terkait. Seleksi baru dapat dilakukan apabila proses sebelumnya dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriyana, hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan mengenai penyebab belum adanya keputusan lanjutan terhadap tiga nama calon Sekda tersebut. Publik pun kini menunggu langkah Pemkab Lebak. Setelah proses seleksi berjalan dan tiga nama terbaik telah diumumkan, pertanyaan berikutnya tinggal menunggu siapa yang akan dipilih untuk mengisi kursi Sekda Lebak secara definitif.(mulyana)

















