SATELITNEWS.COM, SERANG – Program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten, masih dipertanyakan masyarakat.
Hal itu karena, masih ada sejumlah masyarakat yang mengaku pembayaran pajak masih tinggi dan tidak mendapat potongan atau diskon.
Diketahui, dalam program diskon PKB Banten 2026, masyarakat mendapatkan sejumlah keuntungan, yakni bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan diskon lima persen pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.
Kemudian diskon 20 persen, untuk mutasi masuk kendaraan pribadi, serta diskon 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan.
M Ridwan, warga Kecamatan Pamarayan mengaku belum begitu mengerti dengan program keringanan pajak PKB oleh Pemprov Banten. Olah karena, setelah melihat tunggakan PKB melalui aplikasi online, nilai pajak sepeda motor miliknya cukup besar.
“Bingung juga ini, denda PKB nya hilang, tapi PKB pokoknya malah besar. Saya juga enggak tahu ini kok bisa begitu, apakah dikalikan atau bagaimana,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak
Dia tidak menyalahkan persoalan tersebut, hanya saja informasi yang sampai ke masyarakat tidak terlalu jelas, sehingga sebagian besar masyarakat masih beranggapan ada pemutihan PKB secara menyeluruh.
“Jadi yang benar itu bagaimana, apakah ada pemutihan tunggakan pembayaran PKB atau hanya menghapus denda PKB, soalnya pajak saya besar ini,” ujarnya.
Muhammad Ashar, warga lainnya mengatakan hal senada. Namun dia lebih menyoroti terkait pelayanan di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) karena masih berbelit san menghabiskan banyak waktu.
“Sebetulnya kalau pelayanan cepat, pasti banyak yang bayar pajak, sama calo juga tuh, masih banyak berkeliaran, kalau bisa ditindak dong,” ketusnya.
Dia mengatakan, program yang dilayangkan Pemprov Banten cukup bagus dan membantu, hanya saja kejelasan informasi harus terus dilakukan, agar pesan yang disampaikan oleh kepala daerah dan yang diterima masyarakat itu sama.
“Programnya bagus, hanya saja masyarakat ini kan banyak yang belum tahu, belum mengerti, kaya saya baru tahu sekarang. Jadi memang kaget juga pas liat PKB pokoknya malahan besar,” tandasnya.
Baca Juga: Ratusan Guru Ngaji Dapat Insentif, Andra: Mengaji Wajib, Bukan Ekskul
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, program diskon PKB akan berlaku pada tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kemudian khusus untuk kategori Mutasi Masuk, masa berlaku program diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
“Untuk periode kita memiliki 3 program, yang pertama adalah bebas denda dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026. Kemudian diskon pajak untuk yang taat pajak itu 18 sampai dengan 31 Oktober 2026,” tururnya.
“Dan kita memiliki satu lagi satu program yang memudahkan masyarakat untuk bisa masuk ke Provinsi Banten. Mutasi masuk itu kita diskonkan pajaknya untuk perorangan 20 persen, sedangkan untuk perusahaan itu sampai 40 persen kita bebaskan pokok pajaknya,” sambungnya.
Berly mengatakan, hingga saat ini masih ada sekira dua juta lebih kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor atau PKB, bahkan tingkat partisipasi masyarakat kalangan menengah ke bawah enggan membayar pajak.
Terkait hal itu, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadikan bagian dari pembangunan melalui pembayaran pajak. Oleh karena, uang yang terkumpul akan kembali dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Banten.
“Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar, kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” pungkasnya.
Berly mengaku, masih banyak perusahaan yang hingga kini beroperasi di wilayah Banten tetapi kendaraan operasionalnya masih terdaftar di luar Banten.
“Kita sudah menganalisis bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Banten,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sekora 25 persen dari 200 ribu kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan pelat nomor luar Banten. Kondisi itu menjadi perhatian karena kendaraan operasional perusahaan menggunakan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan pemerintah daerah.
“Harapannya kita mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten untuk berpartisipasi dalam memutasikan kendaraannya, sehingga kendaraan operasionalnya menjadi wajib pajak di wilayah Provinsi Banten,” imbuhnya. (adib)




















