SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Arisan bodong, memakan korban. Puluhan warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Polsek Cadasari Polres Pandeglang.
Diketahui, mereka merasa dirugikan dan akhirnya para korban mendatangi pelaku, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mereka dan sempat dilakukan mediasi pada bulan April lalu.
Dalam mediasi pada bulan April lalu, disepakati bahwa pelaku akan mengembalikan uang para korban di bulan Juli, namun hingga bulan Agustus tak kunjung dibayarkan.
Empat diantara puluhan korban, akhirnya kembali mendatangi Polsek Cadasari untuk mencari keadilan, dan kembali dilakukan mediasi bersama pelaku.
TF salah satu korban mengaku, belum puas dengan hasil mediasi ini, dan berharap pelaku segera mengembalikan uangnya.
“Dibilang puas yang enggak, berharapnya uang kami segera dikembalikan beserta keuntungannya,” Katanya Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diminta Saring Sebelum Sharing
Dia-pun mengaku, kerugian yang dialaminya sekitar Rp10 juta, tapi jika dihitung dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.
TF juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, dengan menawarkan arisan yang tidak diteruskan orang sebelumnya, dan uang yang masuk dari orang sebelumnya jadi milik yang meneruskan.
“Jadi misal, ada orang berhenti arisan uang yang masuk sudah 3 bulan, nah itu menjadi keuntungan kami,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Agus Irfandi menjelaskan, dalam mediasi ini terdapat kesepakatan waktu tambahan selama tiga hari, dan jika dalam tiga hari kedepan tidak ada hasil, maka kasus ini akan diteruskan menjadi kasus penipuan dan penggelapan
“Deadlock, hanya saya kuasa dari korban memberikan waktu tiga hari, dan akan diusahakan oleh pihak terduga pelaku,” pungkasnya.
Agus Irfandi-pun menjelaskan, terduga pelaku sudah memenuhi unsur pidana dengan pasal penipuan 492 KUHP dan 486, tentang penggelapan.
Baca Juga: Polres Pandeglang Gelar Baksos, Puluhan Anak di Khitan Massal
“Jika dalam batas waktu 3 hari kedepan tidak juga dikembalikan, maka kami akan kembali melaporkan terduga pelaku dengan tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (mardiana)

















