SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Keharmonisan rumah tangga ternyata tak selalu berjalan seiring dengan status dan kestabilan ekonomi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat 116 perkara perceraian yang melibatkan PNS, PPPK, polisi, dan TNI dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan, dengan sejumlah faktor lain seperti judi online dan poligami turut muncul dalam perkara tersebut.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pihaknya mencatat 116 perkara perceraian yang menimpa PNS, PPPK, polisi, dan TNI dari wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Dari total 116 kasus perceraian ini, sebanyak 70 berasal dari Kabupaten Tangerang, dan sisanya 46 berasal dari Kota Tangerang Selatan,” kata Yasmita kepada Satelit News, Minggu (23/8/2026).
Yasmita menjelaskan, dari total 116 perkara perceraian tersebut, sebanyak 68 perkara yang diajukan masing-masing pasangan telah selesai diputus oleh Majelis Hakim. Sementara itu, 48 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Dari perkara yang telah diputus, sebanyak 42 perkara berasal dari Kabupaten Tangerang dan 26 perkara dari Kota Tangerang Selatan.
“Dan untuk yang masih dalam proses persidangan, 28 perkara di Kabupaten Tangerang dan 20 perkara di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari
Ia merinci, dari perkara yang telah diputus, penyebab yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan berdasarkan keterangan para pihak yang berperkara.
Menurut Yasmita, perselisihan dan pertengkaran tersebut dipicu berbagai faktor. Di antaranya tidak memberikan nafkah lahir dan batin, temperamen, poligami, serta kurang memberikan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, perselisihan rumah tangga juga ditemukan berkaitan dengan permainan judi online (judol).
“Meski begitu, faktor-faktor ini tidak semuanya dilakukan oleh abdi negara, tetapi pasangannya. Khusus kasus judi online ada enam perkara, jadi tergugat sering bermain judi online (slot) yang menyebabkan tergugat mempunyai banyak utang, dan yang judol itu pasangannya, bukan ASN-nya,” ungkapnya.
Tingginya angka perselisihan rumah tangga yang berujung ke meja hijau tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keharmonisan keluarga. Kondisi itu juga terjadi di kalangan abdi negara yang selama ini kerap dianggap memiliki kestabilan ekonomi dan status sosial yang relatif baik.
“Perselisihan rumah tangga di kalangan abdi negara dan juga masyarakat ini menjadi sebuah tantangan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga kita semua,” katanya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel


















