SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dukungan tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Selasa (15/9/2026) lalu.
Yandri menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting, khususnya bagi masyarakat desa yang masuk dalam kelompok pekerja rentan. Menurutnya, program tersebut dapat membantu keluarga menghadapi beban ekonomi ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan masyarakat desa sebagai jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Atas dasar itu, ia mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, terutama masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 di wilayah masing-masing. “Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat. Bagus, ini program sangat mulia,” lanjut Yandri.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Mahasiswa Tangerang Raya Soal Perlindungan dan Masa Depan Finansial
Dukungan Menteri Desa tersebut disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Ia menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Saiful menyebut, dengan iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp201.600 per tahun, pekerja dapat memperoleh sejumlah manfaat perlindungan. “Hanya dengan Rp16.800 atau sekitar Rp201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta,” terang Saiful.
Menurut Saiful, manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja kehilangan sumber penghidupan hingga terjerumus ke dalam kemiskinan ketika risiko sosial ekonomi terjadi.
Karena itu, ia menilai cakupan perlindungan perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di desa yang dapat memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDT sendiri sebelumnya telah berjalan melalui pemberian perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Mendes PDT Yandri Kick Off Festival Duta Desa Gen Z di Kabupaten Serang
Dari perlindungan tersebut, telah dibayarkan sebanyak 16.912 klaim dengan nilai mencapai Rp89 miliar. Termasuk di dalamnya manfaat beasiswa kepada 624 anak dengan nilai Rp2,09 miliar.
Saiful berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat semakin diperkuat. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan di berbagai wilayah.
“Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera,” tutup Saiful.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin menyambut positif dukungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Desa.
Menurut Muhyidin, dukungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Di Provinsi Banten, kami terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa agar semakin banyak pekerja rentan, khususnya masyarakat desa dan pekerja informal, yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan melalui Dana Desa akan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas coverage sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Muhyidin.
Ia menambahkan, perlindungan bagi pekerja rentan tidak hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga agar tidak semakin rentan terhadap kemiskinan.
“Kami siap memperkuat koordinasi dan pendampingan bersama pemerintah daerah serta pemerintah desa di Banten, sehingga implementasi perlindungan pekerja rentan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Harapannya, semakin banyak pekerja di desa yang terlindungi dan semakin kuat pula ketahanan sosial ekonomi masyarakat,” tutup Muhyidin. (dm)
















