SATELITNEWS.ID, SERANG–Mulai September nanti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan menertibkan reklame yang belum membayar pajak, atau reklame liar. Hal itu dikarenakan, hingga akhir tahun penerimaan pajak reklame masih kekurangan senilai Rp 300 juta, dari target Rp2,3 Miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri menyatakan, sebelum memasang reklame seharusnya pihak ketiga atau perusahaan yang memasang media promosi, terlebih dahulu harus membayar pajak. Setelah itu, pihaknya akan memberikan stiker lunas pajak reklame pada media promosi tersebut.
“Jadi bayar dulu pajaknya, baru pasang. Beda dengan hotel, hotel itu dia melaporkan omset. Misalkan bulan Maret, dia melaporkan ke kami sudah terhitung di kami, dia belum bayar, kita tegur,” kata Warnerry, Rabu (22/7).
Namun katanya, sekarang ini pihaknya justru masih banyak menemukan reklame liar, yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ia pun mengaku akan melakukan penertiban reklame tersebut mulai September. Sehingga mereka membayar pajak.
“Sampai akhir tahun, target reklame itu masih kekurangan Rp300 juta dari Rp2,3 Miliar. Berarti kita harus mencari lagi, supaya realisasinya tercapai. Kita akan menertibkan reklame,” ujarnya.
Diakuinya, kegiatan penertiban reklame ini sangat berdampak cukup signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak. Seperti yang sudah dilakukan, pada Februari lalu. “Itu langsung naik realisasinya, cepet banget. Itu baru pertama kali penertiban, makanya ini harus digenjot lagi,” tuturnya.
Ditambahkannya, reklame liar yang belum punya kesadaran membayar pajak ini, kebanyakan milik perusahaan seperti perumahaan. “Cuma biasanya yang baliho, itu yang taat pajak. Yang tidak taat pajak, biasanya reklame kain seperti perumahan,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Arif Roikhan mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 ini ruang geraknya dikurangi. Sehingga, tidak maksimal ke lapangan. “Tapi kita terus memaksimalkan penerimaan pajak,” imbuhnya. (sidik/mardiana)