SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Lebak mengklaim target retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di tahun ini tercatat sudah malampaui target. “Target retribusi IMB tahun ini sudah tercapai di triwulan pertama. Bahkan terlampaui. Dari target retribusi IMB tahun 2020 Rp2,25 miliar, capaian realisasi di triwulan pertama sudah sebesar Rp4,7 miliar,” kata Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Muhamad Holis, kemarin.
Terlampauinya target retribusi IMB, kata Yosep, salah satunya karena tindakan pengendalian yang memberi syok terapi kepada pengusaha-pengusaha nakal yang kedapatan belum memiliki IMB namun sudah melakukan pembangunan tempat usaha. “Kami coba berikan syok terapi kepada pengusaha dengan memberhentikan-memberhentikan aktivitas pembangunannya. Langkah ini mereka mau tidak mau mereka harus mengurus izin,” ujar Yosep.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Enden Mahyudin, mengapresiasi capaian retribusi izin yang sudah terlampaui meski baru di triwulan pertama. “Melihat capaian itu tentunya potensi retribusi IMB ini besar dan harus ditingkatkan sehingga targetnya bisa lebih tinggi. Jadi harus dimaksimalkan,” kata Enden.
Namun kata Enden, seiring dengan capaian tersebut, Pemkab Lebak harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat dari setiap kegiatan usaha para investor. “Aspek ekonomi masyarakat, aspek lingkungan wajib diperhatikan. Contoh, ada informasi tambak udang di selatan yang bangunannya melewati sempadan pantai, lalu soal galian tanah kemudian pembangunan minimarket yang jika tidak diperhatikan aspek ekonomi masyarakat kecil bisa mengancam keberlangsungan pedagang kecil,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Aspek-aspek itulah yang diharapkan Enden juga harus tetap menjadi perhatian pemerintah kabupaten. “Jadi bukan hanya menggenjot capaian retribusi tetapi juga wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan, ekonomi dan masyarakat,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post